Liputan6.com, Surabaya - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka berinisial YK (46), warga Surabaya, yang terlibat dalam sindikat narkoba berkode kue.
Tim Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Raden Kennardi menangkap pengedar narkoba tersebut di rumah kontrakannya di Jalan Peterongan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
"Tim kami menggerebek tersangka di rumah kontrakannya di Sidoarjo. Dalam penggeledahan tim kami menyita 24,18 gram narkoba jenis sabu," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin, 11 Mei 2020.
Advertisement
Baca Juga
Selain narkoba jenis sabu, dari rumah kontrakan tersangka juga disita sebuah timbangan elektrik dan buku yang digunakan sebagai rekapan penjualan barang haram itu.
"Dalam buku rekapan itu, tersangka menulis narkoba yang terjual dan stok dengan sebutan kue. Kami sinyalir setiap transaksi tersangka ini menggunakan kode kue," terang Memo di Surabaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Selanjutnya
Alumni AKPOL Tahun 2002 ini menyebut tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang service air conditioner (AC). Awalnya pemantauan dilakukan timnya di rumah tersangka di Dinoyo, Surabaya. Namun, setelah mendapat informasi tersangka mengontrak di Sidoarjo, pemantauan difokuskan di rumah kontrakan tersangka tersebut.
Setelah memantau beberapa hari, tersangka menampakkan diri. Kennardi dan timnya langsung menyergap tersangka kemudian melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu didapati sabu dagangan tersangka disimpan dalam kardus filter akuarium.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis terlarang tersebut. Dia berdalih penghasilannya sebagai tukang sevis AC hanya cukup untuk makan sehari-hari. Sementara kebutuhan lain seperti membayar kontrakan wajib ia penuhi.
Advertisement