Polrestabes Surabaya Tangkap Sindikat Narkoba, Sita 24 Gram Sabu

Selain narkoba jenis sabu, dari rumah kontrakan tersangka juga disita sebuah timbangan elektrik dan buku yang digunakan sebagai rekapan penjualan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 12 Mei 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2020, 07:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka berinisial YK (46), warga Surabaya, yang terlibat dalam sindikat narkoba berkode kue. 

Tim Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit Iptu Raden Kennardi menangkap pengedar narkoba tersebut di rumah kontrakannya di Jalan Peterongan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

"Tim kami menggerebek tersangka di rumah kontrakannya di Sidoarjo. Dalam penggeledahan tim kami menyita 24,18 gram narkoba jenis sabu," terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Senin, 11 Mei 2020.

Selain narkoba jenis sabu, dari rumah kontrakan tersangka juga disita sebuah timbangan elektrik dan buku yang digunakan sebagai rekapan penjualan barang haram itu.

"Dalam buku rekapan itu, tersangka menulis narkoba yang terjual dan stok dengan sebutan kue. Kami sinyalir setiap transaksi tersangka ini menggunakan kode kue," terang Memo di Surabaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Selanjutnya

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Alumni AKPOL Tahun 2002 ini menyebut tersangka sehari-hari bekerja sebagai tukang service air conditioner (AC). Awalnya pemantauan dilakukan timnya di rumah tersangka di Dinoyo, Surabaya. Namun, setelah mendapat informasi tersangka mengontrak di Sidoarjo, pemantauan difokuskan di rumah kontrakan tersangka tersebut.

Setelah memantau beberapa hari, tersangka menampakkan diri. Kennardi dan timnya langsung menyergap tersangka kemudian melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan itu didapati sabu dagangan tersangka disimpan dalam kardus filter akuarium.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sudah beberapa bulan menjalankan bisnis terlarang tersebut. Dia berdalih penghasilannya sebagai tukang sevis AC hanya cukup untuk makan sehari-hari. Sementara kebutuhan lain seperti membayar kontrakan wajib ia penuhi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya