Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online, Ringkus Tujuh Muncikari

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi tentang dugaan praktik prostitusi online Daring (dalam jaringan) terselubung di salah satu hotel di Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Mei 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 10:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya tahap II, anggota unit Jatanras Polrestabes Surabaya mengamankan tujuh orang yang diduga muncikari online di salah satu hotel di kawasan Gubeng Surabaya.

Tujuh muncikari itu berinisial EM (21), SA (21), EW (21), AM (19), DNA (24), MR (21), dan AH (27). Selain itu polisi juga mengamankan tujuh perempuan yang diduga pekerja seks (PSK).

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi tentang dugaan praktik prostitusi online Daring (dalam jaringan) terselubung di salah satu hotel di Surabaya. 

"Ketika digrebek, didapati beberapa korban sedang melakukan praktik prostitusi dan ada yang masih "dijual" oleh para pelaku muncikari,” tutur Agung dalam rilisnya, Kamis, 14 Mei 2020.

Agung menuturkan, modus para pelaku ini menawarkan para korban melalui media sosial michat berbagai status (I, C) kemudian pelanggan atau pembeli membalas Michat tersebut.

"Setelah menanyakan harga serta tawar menawar, apabila sudah sepakat, pelaku mengirimkan foto dan memberikan tarif mulai dari 5 juta sampai 10 juta rupiah," ujar dia di Surabaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pelaku Dapatkan Rp 2 Juta

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Dari hasilnya itu, pelaku mendapatkan hasil Rp 1 juta-Rp 2 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi COVID-19 dan PSBB Surabaya Raya.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP," ujar Agung. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya