Warga Sidoarjo Paling Banyak Melanggar PSBB Surabaya Raya Tahap II, Ini Buktinya

Satpol PP dan Polda Jatim masih menemukan pelanggaran selama PSBB Surabaya Raya tahap II

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mei 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2020, 17:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Suasana hari kedua PSBB di Surabaya Raya pada Rabu, 29 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Satpol PP dan Polda Jatim masih menemukan pelanggaran selama PSBB Surabaya Raya tahap II. Tindakan nyata diambil lewat penyegelan ratusan warung kopi, penyitaan KTP, sampai menghukum puluhan remaja.

Ada lebih dari 600 KTP pelanggar PSBB Surabaya Raya tahap II yang sudah disita. Satpol PP Gresik menyita 250 KTP, Satpol PP Sidoarjo menyita 260 KTP, dan Satpol Jatim menyita 151 KTP dari wilayah Kota Surabaya.

“Penyitaan itu berbarengan dengan penyegelan warung kopi (warkop) di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo,” ujar Budi Santosa, Kepala Satpol PP Jatim, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (20/5/2020) malam.

Penyegelan meja dan kursi warkop dilakukan agar tidak digunakan selama PSBB itu berdasarkan aturan dari Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan PSBB di Jatim.

Sebanyak 327 warung kopi di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo disegel karena telah melanggar aturan jam malam saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II di wilayah itu, terdiri dari, 260 warung kopi di Gresik. 49 warung kopi di Surabaya, dan 18 warung kopi di Sidoarjo.

Sementara, puluhan remaja pelanggar jam malam PSBB Surabaya Raya tahap II menerima hukuman fisik berupa push up. Hukuman ini untuk memberikan efek jera dan membiasakan disiplin.

"Sebenarnya ini (hukuman push up) hanya sebagai shock theraphy bagi anak-anak muda. Karena hampir setiap malam kita patroli, terutama anak-anak muda ini yang memenuhi warung-warung kopi di Surabaya," kata Kasub Subdit Banops COVID-19 Polda Jatim, Kompol Kamran.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya