PSBB Surabaya Raya Tahap III Berlaku Mulai 26 Mei 2020

Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Mei 2020, 20:28 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2020, 20:27 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers perkembangan kasus virus corona baru yang memicu COVID-19 di Gedung Grahadi, Jumat (24/4/2020) (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan Pemkab Gresik telah sepakat untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya ke tahap ketiga. 

"Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB Surabaya Raya tahap ketiga," ujar Sekdaprov Jatim, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jatim, Heru Tjahjono dalam konferensi pers live streaming di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin, (25/5/2020).

Heru menuturkan, sesuai arahan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan surat keputusan gubernur nomor 188258/kpps/0132020/ tentang perpanjangan kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan hal-hal hasil koordinasi beberapa waktu dan saat lalu, dengan forkopimda masing-masing kota dan dua kabupaten. 

"Akhirnya memutuskan sesuai hasil rapat evaluasi pelaksanaan psbb dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, pada tanggal 23 Mei 2020, yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik beserta forkopimda masing-masing yang menyepakati dilakukan perpanjangan pemberlakuan psbb di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik," ucap Heru. 

"Memutuskan, perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020, dan dapat diperpanjang kembali," ia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Heru Tjahjono (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kedua, lanjut Heru, menunjuk Wali Kota Surabaya, Plt Kabupaten Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagai penanggungjawab operasional pelaksanaan perpanjangan kedua pemberlakuan psbb di wilayah masing-masing sebagai dimaksud dalam diktum kesatu, sesuai dengan kewenangannya untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya. 

"Ketiga, Wali Kota Surabaya, Plt Bupati Sidoarjo dan Bupati Gresik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua harus melibatkan berbagai unsur masyarakat dan lebih ketat dalam pelaksanaan protokol kesehatan diberbagai kegiatan," ucap Heru. 

Keempat, lanjut Heru, dalam hal sumber daya manusia, peralatan dan logistik di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, tidak tersedia atau tidak memadai, pemerintah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten kota lain yang terdekat atau pemerintah provinsi Jawa Timur atau instansi lain. 

"Kelima, membebankan biaya pelaksanaan penanggulangan COVID-19 serta pengerahan dan mobilitasi sumber daya manusia, peralatan dan logistik, dari yang memberikan bantuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua dan diktum keempat pada anggaran belanja daerah kabupaten kota masing-masing," ujar Heru. 

"Keenam, keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," ucap Heru. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya