Cek Penerapan Protokol Kesehatan, Satpol PP Surabaya Keliling Hotel hingga Mal

Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, setelah sepekan sosialisasi Perwali 28/2020, kini dilanjutkan dengan penerapan sanksi teguran.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Kamar Hotel
Ilustrasi kamar hotel. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya mengecek penerapan protokol kesehatan di hotel-hotel hingga mal para Rabu, 17 Juni 2020. Pengecekan ini untuk melihat penerapan protokol kesehatan sudah dijalankan atau belum.

Penerapan protokol kesehatan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di sejumlah hotel dan mal di Ibu Kota Provinsi Jatim.

Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, setelah sepekan sosialisasi Perwali 28/2020, kini dilanjutkan dengan penerapan sanksi teguran.

"Mulai hari ini kami keliling ke hotel-hotel hingga mal-mal untuk melihat protokol kesehatan itu dijalankan sesuai perwali atau tidak," ujar dia, seperti dikutip dari Surabaya.go.id, ditulis Kamis (18/6/2020).

Dia mengatakan, sudah diamanatkan dalam Perwali 28/2020 pasal 34 terkait pemberian sanksi administrasi. Sanksi tersebut dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya sesuai tupoksinya masing-masing.

Eddy mengatakan, Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (Perda), termasuk Perwali ini, terus membantu OPD yang lain untuk melakukan penegakan.

Ia menuturkan, Satpol PP membagi beberapa tim untuk melakukan pengawasan tersebut ada yang ke hotel, apartemen, toko swalayan, dan berbagai tenan di pusat perbelanjaan pada Rabu, 17 Juni 2020.

"Jika masih ada yang belum menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwali, maka kita langsung meminta untuk segera melengkapinya," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Siapkan Protokol Kesehatan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya, Eddy Christijanto, (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Adapun protokol kesehatan itu, lanjut dia, di antaranya harus menyiapkan wastafel, cairan pembersih tangan dan juga harus ada tirainya. Termasuk pula harus selalu memakai masker baik karyawannya atau pembelinya. Bahkan, lanjut dia, ketika pembeli atau pengunjung itu tidak menggunakan masker tidak boleh masuk ke mal.

"Di setiap tempat usaha itu juga harus membentuk satgas-satgas dan mereka ini yang harus bertugas menegur atau mengingatkan," tutur dia.

Eddy juga memastikan, setiap OPD terus mengawasi di bidangnya masing-masing. Pengawasan penerapan protokol kesehatan ini akan terus dilakukan hingga pandemi ini berakhir di Surabaya.

Oleh karena itu, Eddy mengajak kepada warga Kota Surabaya untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwali 28/2020.

Ia yakin, apabila semua protokol itu dilakukan dengan baik, maka akan bisa memutus mata rantai penyebarannya. "Ayo kita bersama-sama melawan pandemi ini," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya