Peserta UTBK dengan Hasil Tes Cepat Reaktif Dialihkan ke Gelombang II

Peserta UTBK bisa mengikuti ujian kembali setelah bisa menunjukkan tes cepat dengan hasil non-reaktifnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2020, 14:57 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2020, 21:00 WIB
Semangat Para Siswa Ikuti SBMPTN 2018 di Kampus UIN
Peserta mengisi soal SBMPTN 2018 di Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Selasa (8/5). Dari jumlah peserta yang mengikuti ujian hari ini, 29.175 peserta ujian Saintek. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PPMB) Universitas Airlangga Surabaya, Achmad Solihin menuturkan, peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang hasil tes cepat atau rapid test reaktif secara otomatis tidak akan bisa mengikuti ujian.

Ia menuturkan, peserta UTBK bisa mengikuti ujian kembali setelah bisa menunjukkan tes cepat dengan hasil non-reaktifnya.

"Kalau di gelombang pertama pada 5 hingga 14 Juli tidak bisa mengikuti, bisa ikut di gelombang kedua pada 20 hingga 29 Juli. Tapi, kalau di dua gelombang itu tetap tidak bisa mengikuti karena masalah itu, panitia memperpanjangnya pada 1 hingga 3 Agustus," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/7/2020).

Jika hingga perpanjangan ketiga kondisi peserta UTBK masih menunjukkan hasil tes cepat reaktif. Maka secara otomatis peserta gagal mengikuti UTBK.

Solihin mengatakan, Unair sebagai pusat UTBK telah berupaya mematuhi protokol kesehatan yang dimaksimalkan di berbagai titik pelaksanaan UTBK.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kebijakan dari Pemkot Surabaya

Tips Sukses Libas Soal-soal SBMPTN 2015
Selasa (8/6), merupakan hari pelaksanaan ujian tertulis SBMPTN 2015.

Dirinya kembali menegaskan, persyaratan yang mewajibkan peserta UTBK menunjukkan tes cepat atau tes usap dengan  hasil non-reaktif merupakan kebijakan dari Pemerintah Kota Surabaya.

"Saya tegaskan bukan peraturan yang dibuat oleh Unair, tapi itu peraturan dari Pemkot Surabaya. Tapi kami sebagai penyelenggara memang berkewajiban melapor pada pemerintah kota dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya," ucapnya.

Ia juga mengatakan, Unair menyediakan segala sarana prasarana penunjang penegakan protokol pencegahan COVID-19.

"Kami ingin memberikan contoh bawah penegakan protokol kesehatan itu bisa dilakukan, dan dengan pelaksanaan UTBK ini bisa dijadikan contoh bahwa kita bisa kok menertibkan massa, tidak berbondong-bondong dan menerapkan protokol kesehatan dengan tegas," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya