Pemkot Surabaya Resmi Terapkan Jam Malam

Pada perubahan perwali Surabaya tersebut, ada tambahan satu pasal yaitu mengenai pembatasan jam malam.

oleh Agustina Melani diperbarui 15 Jul 2020, 13:56 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 13:56 WIB
(Foto: Balai Kota Surabaya/Kemdikbud.go.id)
Balai Kota Surabaya (Kemdikbud.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan peraturan wali kota (perwali) Nomor 33 Tahun 2020 pada 13 Juli 2020. Perwali ini tentang perubahan atas perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019  (COVID-19).

Pada perubahan perwali tersebut, ada tambahan satu pasal yaitu mengenai pembatasan jam malam. Pembatasan jam malam itu dimuat dalam pasal 25A.

Isi pasal tersebut antara lain seperti dikutip dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020 pada Rabu, 15 Juli 2020:

1.Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

2.Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jasa pengiriman barang, dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

3. Terhadap pengecualiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) orang yang melakukan aktivitas di luar rumah harus menunjukkan surat keterangan dan bukti pendukung lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

4. Ketentuan jam operasional kegiatan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan wali kota mengikuti ketentuan jam operasional yang diatur dalam peraturan wali kota ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Sanksi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Selain itu, Pemkot juga mengubah pasal 34 terkait sanksi. Pasal 34 berbunyi antara lain:

1.Wali kota mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau penanggungjawab kegiatan yang melakukan pelanggaran peraturan wali kota ini.

4.Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan yang meliputi teguran lisan, teguran tertulis.

Kemudian paksaan pemerintahan yang meliputi penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, dan paksaan pemerintah lainnya berupa push up, joget, memberikan makan orang dengan gangguan jiawa (OTGJ) di Liponsos. Selain itu, pencabutan izin.

Adapun peraturan wali kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 13 Juli 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya