Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta, BPJS Kesehatan untuk memberikan asistensi atau pendampingan ke berbagai RS Rujukan COVID-19 Jatim sebagai upaya penanganan permasalahan klaim pasien yang sering terjadi selama ini.
"Jika dimungkinkan Pak Dirut BPJS bisa menugaskan tim dari Jakarta ataukah tim yang ada di Jawa Timur yang akan membantu asistensi di berbagai RS Rujukan Covid-19 di Jatim," tutur Khofifah kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris melalui video conference di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (16/7/2020).
Permintaan tersebut juga berseiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan yang baru yaitu KMK No. HK.01.07/MENKES/413/2020 pada 13 Juli 2020.
Advertisement
Baca Juga
Khofifah berharap agar melalui KMK yang baru tersebut bisa didapatkan penjelasan yang bisa dijadikan referensi di jajaran kepala rumah sakit.
“Supaya ini juga akan jadi referensi bagi yang lain-lain. Sehingga proses yang masih terkendala, khususnya dalam hal reimbursnya bisa segera dipercepat,” imbuh orang nomor satu di Jatim ini.
Dengan ada asistensi atau pendampingan, dirinya meyakini akan tercipta suatu pemahaman yang terkonfirmasi di setiap rumah sakit. Terlebih, hal tersebut diharapkan dapat mengurangi kemungkinan timbulnya dispute atau selisih ketika pihak rumah sakit tengah mengajukan klaim atas pasien COVID-19.
"Hal ini akan membuat sesuatu yang tidak menimbulkan dispute, sesuatu yang tidak menimbulkan debatable,” ungkapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Prosedur Klaim BPJS Kesehatan untuk Pasien COVID-19
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, prosedur klaim BPJS Kesehatan untuk pasien covid-19 diawali dengan fasilitas kesehatan (faskes), yaitu Rumah Sakit atau RS mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.
Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.
Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.
Setelah verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu tujuh hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.
Advertisement
Hal yang Membedakan
Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja.
Adapun yang membedakan adalah status pasien tersebut, jika pasien masuk kategori non covid-19, prosedurnya menggunakan proses yang sudah ada alias eksisting, dan pembayaran klaimnya berasal berasal dari Dana Jaminan Sosial (DJS).
Namun, jika pasien tersebut ternyata positif COVID-19, BPJS Kesehatan akan memasukkannya ke area khusus, dan klaimnya akan dibayar oleh Kemenkes.
"Jadi pencatatannya terpisah, untuk yang non covid-19 menggunakan cara eksisting, sedangkan yang positif covid-19 masuk area khusus. Datanya terpisah, untuk yang positif covid-19 pembayarannya oleh kemenkes dari dana alokasi khusus. Verifikasi klaim tersebut harus sudah selesai dalam tujuh hari kerja, ini sesuai peraturan kementerian kesehatan atau PMK,” tegasnya.