Polisi Pakai Tilang Elektronik Ganjar Pengendara Langgar Protokol Kesehatan

Polisi memberi teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan masker di jalan walau sampai saat ini penerapannya baru di Surabaya dan Madiun.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2020, 23:35 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2020, 23:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Di Surabaya, Jawa Timur akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan closed circuit television (CCTV) pada Januari 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Direkrorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur memakai fasilitas tilang elektronik untuk menindak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat berkendara di jalan raya.

"Tilang elektronik tak hanya menindak pelanggar lalu lintas, tapi juga pengendara yang tidak patuh protokol kesehatan," tutur Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Budi Dermawan di Surabaya, Kamis, (23/7/2020), seperti dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, polisi memberi teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan masker di jalan walau sampai saat ini penerapannya baru di Surabaya dan Madiun.

"Nanti kami kirim (surat teguran) jenis pelanggaran bagi yang tidak menggunakan masker. Dalam surat ada pemberitahuan," ucapnya.

Bahkan, lanjut dia, teguran terhadap pengendara bermotor yang melanggar protokol kesehatan ini sudah berjalan sepekan terakhir atau sebelum Operasi Patuh Semeru 2020 digelar. Ia juga mengonfirmasi soal jumlah kasus kecelakaan di Jawa Timur.

"Tertinggi dengan jumlah 307 kasus, kemudian 400 luka ringan, enam luka berat dan 58 meninggal dunia. Karena jumlah penduduknya cukup padat, arus juga padat. Sehingga wajar angkanya tinggi," ujar dia.

Menurut dia, jumlah kecelakaan lalu-lintas terbanyak adalah kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor. Melalui Operasi Patuh Semeru 2020 yang digelar mulai 23 Juli hingga 5 Agustus, kata dia, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu-lintas. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Kerahkan 3.073 Personel

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kamera CCTV yang dipasang di sejumlah persimpangan jalan di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Polda Jawa Timur mengerahkan sebanyak 3.073 personel dalam Operasi Patuh Semeru 2020 yang digelar selama 14 hari mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan, perbedaan Operasi Patuh Semeru kali ini adalah petugas diminta menekankan ke pengguna jalan agar tertib lalin sekaligus protokol kesehatan COVID-19, seperti penggunaan masker saat berkendara.

"Sehingga operasi semeru ini kita jadikan juga sarana untuk melakukan kegiatan operasi tertib masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 23 Juli 2020.

Demikian juga anggota di lapangan, tetap menekankan protokol kesehatan di dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020. Pada pelaksanaannya, lanjut Slamet, operasi dilakukan jajaran Ditlantas Polda Jatim tetap menggunakan Undang-Undang Lalu Lintas (UU Lalin). 

Jika ditemukan ada pengendara tidak lengkap dalam berkendara akan kena sanksi. Namun, pihaknya akan mendahulukan edukasi daripada penilangan.

"Tentunya nanti akan dilihat anggota di lapangan. Ketika pelanggaran itu akan berdampak kepada laka lantas yang membuat fatal bagi pengguna jalan, tentunya anggota lalu lintas akan melakukan tindakan itu," kata dia.

Slamet menambahkan, tujuan Operasi Patuh Semeru ialah membuat tertib masyarakat.  Ketika masyarakat masih bisa untuk diingatkan, petugas cukup memberi imbauan saja. Jika sebaliknya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalin maka ditilang. 

"Tentunya apa yang ditanyakan penyitaan SIM itu pasti akan kita lakukan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya