Liputan6.com, Jakarta - Bupati Jember Faida mengatakan, tidak semudah itu menurunkan Bupati Jember terkait dengan pemakzulan oleh DPRD setempat dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat.
"Tidak semudah itu menurunkan seorang bupati karena kami mendapat amanat dari rakyat," kata Faida kepada sejumlah wartawan melalui rekaman video di Kabupaten Jember, Jumat, 24 Juli 2020.
Sejumlah wartawan mewawancarai Bupati Faida terkait dengan pemakzulan usai kegiatan pengajian rutin "Kamis Malam Jumat Manis" di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (23/7) malam, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Faida akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Jember dan aktivitas birokrasi di Pemkab Jember berjalan seperti biasanya sehingga tidak terpengaruh pada pemakzulan tersebut.
"Saya fokus pada penanganan COVID-19 karena saya sebagai Ketua Satgas COVID-19 Jember," ucap bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember itu.
Saat ditanya langkah hukum apa yang akan dilakukan terkait dengan berkas hak menyatakan pendapat yang akan diproses di Mahkamah Agung (MA), Faida yang juga calon petahana dalam pilkada Jember itu mengaku akan mengikuti semua prosedur yang berlaku.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Pendidikan Politik
Faida menegaskan, dirinya akan mengikuti mekanisme dan prosedur itu karena memang sudah ada aturannya. Saya tidak tahu apakah dewan nantinya benar-benar akan mengirim berkas itu ke MA. Namun, pada prinsipnya saya siap.
Bupati Faida menilai pemakzulan yang terjadi di Jember dan merupakan sejarah baru di Kota Pandalungan itu dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik buat masyarakat.
"Saya kira hal itu juga menjadi edukasi yang baik bagi pemerintahan. Bagi saya tidak masalah dengan pemakzulan tersebut karena saya secara pribadi baik-baik saja," ujar dia.
Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu.
"Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan," kata Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi.
Advertisement