Mau Bikin Rumah di Surabaya? Cara Urus Izin Pembangunan Bisa Lewat Daring

Untuk proses pengajuan izin pembangunan khusus bangunan rumah tinggal di Kota Surabaya kini bisa diajukan melalui daring.

oleh Erik diperbarui 29 Jul 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 08:00 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang mengumumkan perihal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus bangunan rumah tinggal.

Izin pendirian bangunan yang dimaksud maksimal 2 lantai dengan luas bangunan kurang lebih 500 meter persegi. Dengan biaya pengurusan Rp 804 per meter persegi. Sedangkan untuk penggambaran, petugas tidak memungut biaya, dilansir dari surabaya.go.id, Selasa, 28 Juli 2020.

Dengan mengurus izin bangunan khusu rumah tinggal dapat menambah keuntungan bagi warga, di antaranya akan menambah nilai jual, mendapat jaminan kredit bank, meningkatan status tanah, info peruntukan dan rencana jalan serta mendapat legalitas bangunan.

Petugas Dinas Perumahan Rakyat Surabaya berada di 14 kecematan di Kota Surabaya, yaitu di Kecamatan Benowo, Bubutan, Gayungan, Genteng, Gubeng, Jambangan, Kenjeran, Rungkut, Sawahan, Semampir, Sukolilo, Tandes, Tegalsari Wiyung, dan Wonokromo.

Sementara itu, untuk proses pengajuan memakan waktu selama satu hari kerja. Dengan catatan berkas yang yang diajukan lengkap dan benar sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Setelah proses selesai, petugas dari Dinas Perumahan Kota Surabaya akan mengantar SK IMB ke rumah pengajuan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Syarat dan Berkas yang Harus Dipenuhi

Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

1. Mengisi formulir permohonan

2. Fotocopy SKRK/Rencana Tapak dan atau IMB beserta lampirangambar IMB

3. Fotocopy KTP

4. Fotocopy tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah seperti: sertifikat tanah, akte jual beli, girik, petuk. Fotocopy petok D legalisir di kelurahan/kecamatan, fotocopy surat hijau legalisir di Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah, dan fotocopy SHM/HGB melalui notaris.

5. Surat pertanggungjawaban pendirian bangunan.

6. Fotocopy rekomendasi dari Tim Cagar Budaya, apabila bangunan yang dimohonkan merupakan bangunan cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya.

7. Sketsa denah bangunan, dilengkapi dengan sketsa persil (beserta lokasi/foto bangunan).

8. Foto lokasi/foto bangunan.

 

Alur Pendaftaran

Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

1. Pendaftaran dapat dilakukan secara online di ssw.surabaya.go.id atau datang langsung ke Kecamatan

2. Proses IMB

3. Pemberitahuan pembayaran

4. Pembayaran

5. Cetak SK IMB dan gambar

6. SK diantar ke rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya