Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi COVID-19, sejumlah kasus diungkap polisi di Surabaya dan daerah lainnya di Jawa Timur pada pekan ini. Kasus tersebut mulai dari peredaran uang palsu, narkoba, pembunuhan dan lainnya.
Pada Rabu pekan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku peredaran uang palsu berinisial BBT (26). Demikian juga pembuat uang palsu berinial MY (43) juga diringkus polisi.
Uang palsu yang beredar berupa lembaran pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Advertisement
“Ungkap kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang menerima uang diduga palsu dari orang tak dikenal,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juli 2020.
Sementara itu, polisi di Sidoarjo juga menangkap pasangan suami istri sebagai pelaku perampokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Sumardji menuturkan, akibat aksinya itu, korban seorang perempuan bernama Magdalena Tienharus meregang nyawa, Kamis, 30 Juli 2020.
"Pelaku yang kami tangkap ini adalah pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah korban," ungkapnya.
Ingin tahu berita kriminal lainnya pada pekan ini? Berikut sejumlah berita kriminal yang dirangkum pada Minggu, (2/8/2020):
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Uang Palsu dari Surabaya Beredar Sampai Luar Jawa
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu berinisial BBT (26). Tidak hanya menangkap pengedar, polisi juga berhasil menemukan pembuatnya, MY (43).
Uang palsu yang beredar berupa lembaran pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
“Ungkap kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang menerima uang diduga palsu dari orang tak dikenal,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu, 29 Juli 2020.
Pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi berhasil menangkap BBT yang bertransaksi menggunakan uang palsu.
Advertisement
Polisi Sidoarjo Bekuk Pasutri Pelaku Perampokan di Rumah Majikan
Jajaran Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan SS sebagai pelaku perampokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombespol Sumardji di Mapolresta Sidoarjo mengatakan akibat aksinya itu, korban seorang perempuan bernama Magdalena Tienharus meregang nyawa, Kamis, 30 Juli 2020.
"Pelaku yang kami tangkap ini adalah pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah korban," ungkapnya.
Ia mengatakan pada Jumat, 24 Juli 2020, korban ditemukan bersimbah darah dengan luka tusukan di punggung dan juga kepala korban, di dalam kamar rumahnya di kawasan Brigjen Katamso Waru, Sidoarjo, dilansir dari Antara.
Polisi Sidoarjo Tembak Pengedar Narkoba, Sita Sabu-Sabu 1 Kg
Aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur menembak mati seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial S karena melawan saat akan ditangkap petugas. Selain itu, polisi juga sita sabu-sabu seberat 1 kilogram.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menuturkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti senjata air soft gun.
"Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram yang disimpan dalam 10 paket," ujar dia saat rilis di Mapolresta Sidoarjo, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 31 Juli 2020.
Advertisement
Polisi di Sidoarjo Bakal Dalami Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun
Polisi di Sidoarjo akan mendalami kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial S yang ditembak mati saat akan ditangkap petugas.
Selain itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana membenarkan, kalau pengedar narkoba itu adalah jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Jawa Timur.
"Memang benar jaringan Lapas Madiun. Akan kami dalami lagi," ujar dia saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, seperti dikutip dari Antara, ditulis Sabtu, 1 Agustus 2020.
VIDEO: Pelaku Tindak Asusila terhadap Seorang Remaja di Situbondo Diganjar 15 Tahun Penjara
AH tak bisa berkutik saat digerebek anggota Satreskrim Polres Bondowoso, di rumahnya di Kecamatan Prajekan, Bondowoso, Sabtu siang.
Sopir berusia 20 tahun ini hanya bisa pasrah dan langsung digelandang ke Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, 26 Juli 2020.
Kepada penyidik, pelaku mengaku tega memperkosa korban seorang gadis berusia 16 tahun, warga Situbondo, karena terpengaruh minuman keras. Tindak asusila ini tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama temannya R, yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Advertisement