Polda Jatim Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Malaysia

Polda Jatim menggagalkan peredaran 3,094 kilogram sabu-sabu setelah menangkap dua kurir narkoba.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 23:30 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Dari hasil pengembangan kasus tersangka pengedar inex, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap dua kurir narkoba jaringan Malaysia di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.

Dengan penangkapan dua kurir narkoba tersebut, polisi menggagalkan peredaran 3,094 kilogram sabu-sabu. Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis M Simanjutak menuturkan, dua kurir yang ditangkap ialah  L (38), warga Gempol, Pasuruan dan N, (23) warga Jombang.

"Pengungkapan peredaran sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China tersebut merupakan pengembangan dari kasus tersangka pengedar inex yang ditangkap belum lama ini," ujar Cornelis, seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/8/2020).

Setelah diselidiki melalui alat komunikasi, didapati nomor ponsel dan nama tersangka. Kemudian, polisi mendapatkan informasi, bila kedua tersangka hendak mengambil paket sabu-sabu di Jakarta. 

"Setelah mendapatkan perintah dari bandar, dua tersangka ini berangkat ke Jakarta menggunakan mobil rental dari Malang. Sesampainya di Jakarta tersangka menunggu perintah dari bandar selama dua hari," tutur dia.

Selanjutnya, pada hari kedua polisi membuntuti kedua tersangka yang mengarah ke kawasan Cengkareng. Keduanya akan mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dirajanjau di luar bandara.

"Paket tiga kemasan sabu teh China itu diambil dari Cengkareng. Kemudian dibawa ke Pasuruan menggunakan mobil rental," kata dia.

Sesampainya di rumah tersangka L di Pasuruan pada keesokan hari, sabu-sabu 3,094 kilogram tersebut diturunkan dari mobil dan kemudian dimasukkan ke dalam rumah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Amankan Barang Bukti

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Polisi lalu menggerebek kedua tersangka dan mengamankan barang bukti tiga plastik kemasan sabu-sabu tersebut.

"Kedua tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp50 juta. Tapi baru dikasih Rp25 juta," ujar dia.  

Cornelis menuturkan, kedua tersangka tidak mengenal bandar yang menyuruh mengambil barang tersebut. Sebab, setiap saat orang menyuruh selalu berganti-ganti nomor. Selain itu, selama di Jakarta, kedua tersangka juga tidak bertemu orang yang menyuruh.

"Kalau dilihat dari kemasan ini dari jaringan Malaysia. Itu sesuai dengan pengakuan tersangka, (bandar) logatnya Malaysia," kata dia.

Sementara itu, tersangka L mengaku baru sekali mengambil paket SS di Jakarta. "Belum tahu sampai di Pasuruan dikirim ke mana. Saya hanya menunggu perintah," ucapnya.

Selain barang bukti 3,094 kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita tiga buah ponsel dan uang tunai Rp300 ribu dari tangan tersangka.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya