Polisi di Surabaya Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Fetish Kain Berkedok Riset

Polda Jatim juga melacak dan mendatangi indekos milik terlapor G terkait kasus fetish kain jarik.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2020, 10:28 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 10:28 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan orang saksi kasus fetish kain jarik berkedok riset yang dilakukan pria berinisial G. Sebelumnya tiga orang korban juga sudah diminta keterangan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Polda Jatim) Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Berdasarkan laporan yang sudah ada Polrestabes Surabaya telah memeriksa delapan saksi. Sebelumnya tiga orang korban telah dimintai keterangan. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi," ujar Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 6 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.

Perwira dengan tiga melati emas itu juga menyampaikan, pihaknya juga melacak dan mendatangi indekos milik terlapor G. 

Sesampainya di sana polisi langsung menggeledah kamar milik terduga pelaku. Namun, pihaknya masih belum merinci hasil penggeledahan karena masih proses penyelidikan.

"Kami melakukan penggeledahan tempat kos terlapor G di Surabaya. Hasilnya masih belum dirinci," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Dijerat Pasal Berlapis

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Truno mengatakan, polisi menjerat terlapor dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Trunoyudo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya