Liputan6.com, Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Sekretaris Daerah setempat mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-75 tahun 2020 di tengah pandemi virus corona COVID-19.
Sesuai perhitungan identifikasi risiko penyebaran COVID-19, pada kegiatan malam tirakatan/tasyakuran dan lomba-lomba kampung, mendapatkan skor sebagai kegiatan berisiko cukup tinggi dalam penyebaran COVID-19 di tempat kegiatan, Senin, 10 Agustus 2020.
Warga Kota Surabaya diminta agar tak menggelar kegiatan lomba dan acara yang dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi memperluas penyebaran COVID-19.
Advertisement
Baca Juga
“Masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakat/tasyakuran serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan dalam rangka Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020,” dikutip dari surabaya.go.id.
Surat edaran tersebut dilayangkan kepada seluruh kecamatan di Kota Surabaya. Para camat diminta agar menyebarkan informasi tersebut dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peringatan kemerdekaan di tengah COVID-19.
“Diminta kepada saudara untuk mensosialisasikan dan melakukan pengawasan pelaksanaan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 di wilayah masing-masing.”