Polda Jatim: Dua Polisi Diamankan Santri di Ponpes Sampang Sudah Bebas

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ada upaya paksa yang dilakukan pihak kepolisian. Namun, saat ini kondisi berjalan kondusif.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Agu 2020, 16:16 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2020, 16:16 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Dua anggota Polsek Robatal Sampang Madura dikabarkan telah disekap para santri sebuah pondok pesantren di Sampang, Jawa Timur, karena diduga ada rekayasa kasus narkoba jenis sabu-sabu oleh aparat, pada Senin 24 Agustus 2020. 

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ada upaya paksa yang dilakukan pihak kepolisian. Namun, saat ini kondisi berjalan kondusif.

"Ada dua anggota kepolisian yang diamankan di pesantren, namun saat ini sudah dilepas dan mereka sudah kembali bertugas di polsek. Sedangkan untuk santri dan kakaknya juga sudah dikembalikan ke pesantren," ujar Trunoyudo di Mapolda Jatim, Selasa (25/8/2020).

Atas kejadian tersebut, lanjut Truno, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang di lapangan.

"Sejauh ini kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu-isu. Fakta-faktanya seperti apa sudah dilakukan mediasi oleh Bupati selaku fasilitator selaku pimpinan kepala daerah," tegasnya.

Trunoyudho mengatakan, akan mendalami secara internal apa yang menjadi kegiatan kepolisian pada saat itu.

"Harapannya kita ini adalah suatu mediasi yang kemudian nanti bisa menjelaskan bagaimana hasil penerapan Polres Sampang dari aspek pendidikan adanya penyelidikan dan adanya informasi tentang pendalaman secara internal. Apapun tindak pidana kita akan lakukan namun mendasari apa yang menjadi kegiatan kepolisian pada saat itu," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kronologi

Informasi yang dihimpun liputan6.com dari berbagai sumber, kasus itu bermula, pada Senin petang, 24 Agustus 2020 saat pesantren ramai dengan aktivitas pengiriman. Keluarga para santri berdatangan untuk mengirim makanan maupun uang.

Salah satu anggota keluarga santri yang hendak memberi barang ternyata sudah dibuntuti oleh anggota kepolisian. Melalui sambungan telepon, santri yang akan menerima barang kemudian menghampiri anak yang sedang duduk di gardu tempat pengiriman tersebut.

Saat mengambil barang, disitulah aparat datang menciduknya. Kakak-beradik ini lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Robatal karena kedapatan bertransaksi sabu-sabu.

Saat terjadi penangkapan, muncul provokasi yang menyebut polisi menjebak transaksi sabu-sabu. Akibatnya, polisi pun diamankan para santri dan dibawa ke pesantren.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya