Warga Tak Pakai Masker di Madiun Bakal Kena Denda hingga Rp 250 Ribu

Sosialisasi tentang perbup tersebut agar dapat diterapkan dengan baik sehingga kasus penyebaran COVID-19 di masyarakat, khususnya di Kabupaten Madiun dapat ditekan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 16:00 WIB
Ketika Warga Kali Pasir Perangi Virus Corona dengan Pesan Mural
Seorang anak kenakan masker dengan latar belakang mural Indonesia Bisa Stop Corona di Lapangan Bulutangkis, Kampung Kali Pasir, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pesan mural mengajak warga untuk memutus rantai penyebaran Corona Covid-19 dengan diam di rumah. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur memberlakukan denda berkisar Rp100 ribu-Rp250 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker dan menjalankan protokol kesehatan.

Sanksi itu sesuai dengan Perbup Nomor 39 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto menuturkan, penerapan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Perbup Madiun Nomor 39 tahun 2020 tersebut adalah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Selain itu, juga tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-2019," ujar Hari di Madiun, seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis, (27/8/2020).

Menurut dia, perbup tersebut tidak hanya mengatur tentang denda administratif, tetapi juga sanksi moral berupa kerja sosial, teguran lisan maupun tertulis, penyitaan KTP hingga 15 hari, dan tidak mendapatkan layanan publik bagi pelanggar.

"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Aturan juga Berlaku bagi Pelaku Usaha

Ilustrasi Pakai Masker
Ilustrasi pakai masker. (dok. Unsplash.com/@alecs)

Ia menuturkan, aturan tersebut tidak hanya mengatur perseorangan, tetapi juga bagi pelaku usaha, pengelola usaha, pendatang dari luar daerah, maupun pihak-pihak yang menyelenggarakan hajatan di masa pandemik dan normal baru.

Saat ini, pihaknya sosialisasi tentang perbup tersebut agar dapat diterapkan dengan baik sehingga kasus penyebaran COVID-19 di masyarakat, khususnya di Kabupaten Madiun dapat ditekan.

Data pemkab setempat mencatat, jumlah warga terkonfirmasi COVID-19 di wilayah Kabupaten Madiun secara keseluruhan menjadi 69 orang per 24 Agustus 2020.

Dari jumlah 69 orang tersebut, kata Mashudi, terdapat 53 orang sembuh, empat orang meninggal dunia, dirawat delapan orang, dan isolasi mandiri empat orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya