BNNP Jatim Lacak Aset TPPU Jaringan Narkoba di Lapas

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan menuturkan, pelacakan aset tersebut dilakukan setelah pihaknya menangkap empat pengedar.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 22:00 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyoroti jaringan yang mengendalikan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Jawa Timur (Jatim).

Bahkan BNNP Jatim melacak (asset tracing) terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan narkoba di lapas Jawa Timur.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Kombes Pol Arief Darmawan menuturkan, pelacakan aset tersebut dilakukan setelah pihaknya menangkap empat pengedar berinisial JM, ETS, SB dan HDJ serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 98,26 gram.

"Satu di antara para pelaku ini mengendalikan narkoba sejak di dalam lapas yang ada di Jatim. Kami pun mengaitkan perkara ini dengan unsur TPPU-nya," kata Arief saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu itu, seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2020).

Jaringan ini cukup menjadi perhatian lantaran cakupannya luas, dari sejak di dalam lapas sampai pengendalian di luar lapas.

"Bahkan hasil dari kejahatan tersangka ini sudah banyak sekali seperti rumah, rumah indekos dan kontrakan yang nilainya kurang lebih Rp5 miliar. Sehingga kami kaitkan dengan TPPU," ujar dia.

Arief menuturkan, aset-aset tersebut merupakan hasil dari penjualan narkoba. Belum lagi aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua. Jaringan ini menjadi atensi bagi BNNP Jawa Timur dan akan kembangkan lagi sampai sejauh mana jaringan ini.

"Target perkara narkoba dari BNNP saat ini bukan hanya volume dari jumlah barang buktinya saja. Tetapi targetnya yaitu unsur TPPU-nya dan memiskinkan pelaku," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Tersangka Mengendalikan Kejahatan Narkoba dari Lapas

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Ia mengungkapkan, dua di antara empat tersangka yakni HDJ dan SB pernah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.

Saat di dalam lapas, HDJ memanfaatkan orang-orang terdekatnya, bahkan keluarganya untuk mengendalikan aset-aset yang di luar. Bahkan HDJ mengendalikan kejahatan narkoba dari dalam lapas.

"Hasil-hasil dari penjualan narkoba yang di luar lapas diatur HDJ dengan melibatkan pihak-pihak keluarga dan orang-orang terdekatnya, seperti tetangganya," ujarnya.

Selain itu, Arief mengungkapkan, kualitas sabu-sabu dari tersangka merupakan kualitas nomor 1 yang berarti narkoba jenis sabu-sabu dengan kualitas paling bagus, baik dilihat dari warnanya dan kapasitasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya