Kriminal Surabaya Sepekan: Polisi Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Malaysia

Berikut sejumlah berita kriminal yang terjadi di Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur pada pekan ini.

oleh Dian KurniawanLiputan6.com diperbarui 06 Sep 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 23:00 WIB
Densus Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Dekat Tempat Latihan Atlet
Ilustrasi Penangkapan. IOL

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pandemi COVID, polisi mengungkap sejumlah kasus pada pekan ini mulai dari kasus narkoba dan pencurian.

Mengawali pekan ini, polisi mengungkap kasus dugaan peredaran sabu jaringan Malaysia. Polisi meringkus dua pemuda asal Sampang, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi jajaran Polda Jatim dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Bea Cukai Tanjung Perak.

"Dari hasil kolaborasi ini ditemukan sabu dari Malaysia dikirim ke Indonesia melalui ekspedisi dengan tujuan Sampang Madura," ucap Trunoyudo.

Selain itu,  polisi di Surabaya juga menembak mati seorang bandar narkoba di Lawang, Malang, Jawa Timur. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, pelaku yang awalnya ditangkap di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur melawan petugas saat mengantarkan mengambilkan barang bukti sabu di rumah pelaku.

"Petugas mengambil langkah tegas terukur (tembak mati) lantaran pelaku melawan petugas dengan senjata. Saat itu petugas menggiring pelaku untuk menunjukan barang bukti sabu yang tersimpan di rumahnya," ujar Memo.

Ingin tahu berita kriminal pada pekan ini? Berikut rangkumannya ditulis Minggu, (6/9/2020):

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polda Jatim Ungkap Peredaran 6,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers Polda Jatim terkait kasus dugaan peredaran sabu jaringan Malaysia pada Senin, (31/8/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Dua pemuda berinisial LF (19) dan HB (21) warga Sampang, Madura, Jawa Timur terancam hukuman mati lantaran terlibat kasus dugaan peredaran sabu jaringan Malaysia.

"Kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 31 Agustus 2020.

Trunoyudo menyampaikan, pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi jajaran Polda Jatim yaitu Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan Bea Cukai Tanjung Perak.

Berita selengkapnya baca di sini

Polisi Surabaya Tembak Mati Bandar Narkoba di Lawang Malang

Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian membenarkan pihaknya telah menembak mati seorang bandar narkoba di Lawang, Malang, Jawa Timur, Rabu, 2 September 2020.

Memo menuturkan, pelaku yang awalnya ditangkap di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur ini melawan petugas saat mengantarkan petugas mengambil barang bukti sabu di rumahnya. 

"Petugas mengambil langkah tegas terukur (tembak mati) lantaran pelaku melawan petugas dengan senjata. Saat itu petugas menggiring pelaku untuk menunjukan barang bukti sabu yang tersimpan di rumahnya," ujar Memo.

Berita selengkapnya baca di sini

Polda Jatim Ringkus Komplotan Pemalsuan Nomor Rangka dan Mesin Kendaraan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ditreskrimum Polda Jatim membekuk dan mengamankan komplotan spesialis pencurian (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ditreskrimum Polda Jatim membekuk dan mengamankan komplotan spesialis pencurian disertai pemberatan (curat) serta pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin. 

Tiga tersangka telah diamankan oleh Polda Jatim, mereka di antaranya berinisial SK, warga Krajan, Pasuruan, lalu Y dan C  warga Ngawen dan Krajan Pasuruan. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kejadian ini bermula pada pertengahan 2020 sejak Mei hingga Juli. "Modus ketiga tersangka tersebut berbagi tugas," tutur dia di Mapolda Jatim, Jumat, 4 September 2020.

Berita selengkapnya baca di sini

Polrestabes Surabaya Bekuk Jaringan Pengedar Narkoba, Sita Sabu 17 Kg

Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya meringkus delapan orang yang termasuk jaringan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba). Polisi pun mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 17,05 kilogram.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Edison Isir menuturkan, penyelidikan terhadap komplotan dari satu jaringan pengedar narkoba ini dimulai sejak 25 Juli 2020.

"Dan para pelaku berhasil kami tangkap sebanyak delapan orang. Dua di antaranya kami lakukan tindakan tegas dengan tembakan terukur yang menyebabkan meninggal dunia karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," ujar dia di Surabaya, seperti dikutip dari Antara, ditulis Jumat, 4 September 2020.

Berita selengkapnya baca di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya