Kapolda Jatim Imbau Parpol Cegah Klaster Baru Pilkada 2020

Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran menuturkan, parpol pendukung bisa mengingatkan seluruh kader maupun pendukung untuk bisa lebih disiplin protokol kesehatan saat pilkada.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 10 Sep 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 18:30 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran bersama forkopimda Jatim dan daerah menggelar kampanye penggunaan dan pembagian masker. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran mengingatkan masyarakat termasuk partai politik (parpol) untuk menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Hal ini mengingat pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar dan diharapkan tidak ada klaster baru dari Pilkada 2020.

 

"Kita ingatkan terus kepada masyarakat agar tetap memakai masker, masker dan masker. Mereka yang masih di rumah sakit seperti yang dikatakan Bu Risma tadi, COVID-19 nya sudah sembuh, cuma penyakit penyerta belum sembuh," ujar Fadil, Kamis, (10/9/2020).

Fadil menambahkan, gerakan pemakaian masker itu juga sebagai penegakan disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi klaster penyumbang COVID-19 adalah klaster keluarga, klaster perkantoran, dan klaster jelang pilkada serentak. Hal ini karena kegiatan tahapan pilkada serentak di beberapa tahapan sudah dilakukan.

Fadil menuturkan, semua parpol pendukung bisa mengingatkan seluruh kader maupun pendukung untuk bisa lebih disiplin, karena tahapan pilkada akan terus berlangsung.

"Penegakan disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020 harus kita taati bersama, jangan sampai ada klaster baru (Pilkada), apalagi saat ini diselenggarakan tahapan pilkada serentak," imbuhnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ada UU Karantina Kesehatan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran bersama forkopimda Jatim dan daerah menggelar kampanye penggunaan dan pembagian masker. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Fadil menegaskan, ada UU karantina kesehatan yang mewajibkan untuk melaksanakan pencegahan COVID-19. Kalau lalai dapat dipidana satu tahun.

"Apabila kita tahu bahwa kita terkonfirmasi positif dan kita tetap hadir dalam sebuah kegiatan, maka bisa dikenakan UU karantina. Sehingga bagi bawaslu dan KPU betul-betul bisa mengevaluasi terkait dengan tahapan pilkada yang sehat," ucapnya. 

"Ada UU Karantina didalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan, yang nantinya bisa di pidanakan jika kita lalai," ia menambahkan.

Fadil berharap, gerakan yang sederhana ini jangan dianggap sepele, dan harus digelorakan, semangat penerapan protokol kesehatan.

"Ini tidak bisa dilakukan oleh TNI maupun Polri dan pemerintah saja, melainkan harus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat yang harus tetap menerapkan protokol kesehatan," ucapnya. 

Kapolda Jatim Fadil bersama forkopimda Jatim dan daerah menggelar kampanye penggunaan pekaligus pembagian masker dalam rangka penerapan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional di Tugu Pahlawan Surabaya, Kamis, 10 September 2020.

Selain dihadiri oleh Forkopimda Jawa Timur, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari dua pasangan bakal calon Wali Kota Surabaya yaitu Eri Cahyadi-Armuji dan Mujiaman, KPU Kota Surabaya, Bawaslu, Parpol, serta elemen masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya