Liputan6.com, Surabaya- Bawaslu kembali menemukan kesalahan KPU Situbondo dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020. Ada temuan pemilih yang masuk dalam daftar pemilih atau A.KWK, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Farid Ma'ruf menuturkan di Kecamatan Kapongan, satu keluarga masuk dalam data A.KWK untuk dicoklit berdasarkan e-KTP dan KK. PPDP wajib sebenarnya mencoklit sebagai pemilih yang memenuhi syarat, namun keluarga tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Advertisement
Baca Juga
Pemilih tersebut justru didata sebagai pemilih baru di daerah lain, yakni di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih. Padahal, pemilih baru adalah pemilih yang memenuhi syarat, namun tidak terdaftar dalam A.KWK.
"Pengawas sudah menyatakan keberatan, namun diabaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujarnya seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (12/9/2020).
Selain itu, ada pula temuan dokumen coklit yang tidak diisi dan tidak ditandatangani oleh PPDP. Artinya, petugas ada yang tidak melakukan coklit dari rumah ke rumah, termasuk juga penambahan jumlah TPS yang dinilai tidak prosedural.
Ketua KPU Situbondo Marwoto segera memperbaiki data yang menjadi temuan Bawaslu, kendati sebelumnya juga sudah banyak melakukan perbaikan berdasarkan temuan Bawaslu.
"Sudah banyak masukan dari Bawaslu yang kami perbaiki, tetapi kalau masih ada permasalahan akan segera kami selesaikan," kata Marwoto seusai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pmeilih Sementara di Situbondo.
Terkait penambahan tempat pemungutan suara (TPS), KPU Situbondo semula memproyeksikan 1.240 TPS. Akan tetapi, setelah A.KWK turun ada rencana penambahan menjadi 1.270 TPS. Alasannya, jumlah pemilih lebih dari 500 orang.