Liputan6.com, Surabaya - Puluhan orang pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi gabungan yang dilaksanakan di halaman Kantor Pemerintahan Kabupaten Gresik, Jawa Timur Senin (14/9/2020).
Para pelanggar tersebut langsung di sidang di tempat, karena Pemkab Gresik telah menyiapkan pranata sidang di tempat.
Seperti halnya di ruang persidangan, setelah dicatat para pelanggar tersebut langsung dihadapkan di depan hakim dan menjalani persidangan. Setelah jaksa membacakan tuntutannya, hakim menyebutkan kesalahan pelanggaran yang telah dilakukan.
Advertisement
Baca Juga
Hampir semua pelanggar mengakui dan menyadari kesalahannya. Seketika mereka membayar denda melalui transfer bank.
Persidangan tersebut disaksikan oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim. Tampak juga semua anggota Forkopimda Gresik memantau persidangan di tempat para pelanggar Protokol Kesehatan tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bupati Gresik Imbau RT dan RW Pantau Warga dan Tamu dari Luar Kota
Sebelumnya bupati dan anggota Forkopimda Gresik melaksanakan rapat Koordinasi di Ruang Rapat Mandala Bakti Praja kantor Bupati Gresik. Mereka membahas tentang evaluasi disiplin penegakan Protokol Kesehatan di Kabupaten Gresik.
"Rakor ini menindaklanjuti pertemuan bersama Gubernur, Pangdam dan Kapolda yang berlangsung kemarin,” kata Sambari tentang rapat yang dilakukan bersama Forkopimda dan para Kepala OPD Pemkab Gresik.
Menurut Sambari, berdasarkan data tingkat kesembuhan COVID-19 di Kabupaten Gresik mencapai 86 persen dan lebih tinggi dari rata-rata kesembuhan di Jawa Timur.
"Saya berharap kepada semua pihak untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat kesembuhan ini sehingga bisa mencapai harapan," pinta Sambari.
Sambari berharap kepada camat agar meningkatkan kewaspadaan pada setiap desa yang ada di wilayahnya.
"Kalau perlu RT dan RW mencatat seluruh aktivitas warganya serta tamu yang datang khususnya yang datang dari zona merah dan zona hitam. Laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Laporkan kepada kepala desa atau kepada Babinsa dan babinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing,” tegas Bupati.
Kepada seluruh OPD agar mendukung kegiatan ini mereka diminta untuk mensosialisasikan Perbup 22 Tahun 2020 ini ke pasar, perusahaan, hotel, mal, pelabuhan, dan tempat lain.
"Jangan ada kerumunan misalnya ada kompetisi pertandingan sepak bola atau nonton bareng kompetisi bola melalui layar lebar tetap dilarang. Kepada Dispora agar menyurati para kepala desa atas larangan ini. Yang penting disiplin peningkatan penegakan protokol kesehatan atau DP3K. tetap harus jaga jarak,” tegas Sambari.
Advertisement