Liputan6.com, Surabaya - Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menyatakan,pihaknya siap membubarkan massa pendukung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon)saat pengambilan nomor urut pada 24 September 2020 terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat mengunjungi Kantor KPU Gresik di Jalan Dr Wahidin, Selasa (22/9/2020).
Dalam kesempatan itu, Arief juga memberikan dokumen maklumat dari Kapolri. Isinya semua dalam tahapan Pilkada harus mentaati protokol kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Kapolres Gresik itu juga mengimbau agar seluruh Paslon tidak menggerakan massa. Utamanya saat mengikuti agenda pengambilan nomor urut yang akan digelar pada 24 September di Gresik. Pelarangan ini dimaksudkan agar menghindari kerumunan orang dalam jumlah banyak.
"Kami berpesan tidak perlu hadir dan tidak usah mendatangi secara langsung karena sudah menjadi atensi dari Kapolri, tidak ada pengerakan massa. Maklumat ini harus ditaati di masing-masing calon,” ujar dia.
Arif juga mengaku sudah berkoordinasi dengan masing-masing tim bakal pasangan calon untuk mentaati aturan saat pilkada. Bahkan pihaknya akan bersikap tegas jika ada pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan. Sanksinya bisa pembubaran hingga hukuman karantina.
"Sanksi akan kita tegakkan, mulai dari peringatan hingga pembubaran, seperti tertuang dalam perbup 22 tahun 2020 dan perda no 2 tahun 2020," ujar Arief saat ditemui di Kantor KPU Gresik.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Imbauan Ketua KPU Gresik
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Gresik Ahmad Roni. Ia mengimbau agar masing-masing calon tidak membawa massa dengan jumlah banyak. Roni tidak mau dalam tahapan Pilbub ini malah menjadi kluster penyebaran COVID-19.
KPU Gresik hanya memperbolehkan pihak yang berkepentingan. Antara lain ketua dan sekeretaris beserta paslon yang dicalonkan. Aturan ini sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak mengumpulkan orang dengan jumlah yang besar.
Larangan pengerahan massa tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
"Sebentar lagi mudah-mudahan ada kepastian regulasi kampanye dalam bentuk daring. Sehingga kami di KPU tidak binggung landasan hukumnya,” tutur Roni.
Kendati tidak memperbolehkan hadir dalam pengambilan nomor urut, masyarakat masih bisa menyaksikan pegelaran tersebut. Yakni melihat langsung via streaming yang disediakan di laman media official KPU Gresik.
Advertisement