Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Gresik, Jawa Timur, resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) maju dalam Pilkada Gresik yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020, sesuai hasil penetapan dan verifikasi berkas masing-masing calon, Rabu, 23 September 2020.
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni mengatakan, dua paslon yang telah ditetapkan yaitu pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (NIAT) yang diusung enam partai politik (parpol), dan kemudian pasangan Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA) yang diusung dua parpol.
Roni mengatakan penetapan dua paslon itu tertuang dalam surat Keputusan KPU Gresik nomor 279/HK.03.1-Kpt/3525/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Gresik tahun 2020, dilansir Antara.
Advertisement
Baca Juga
Roni menuturkan, secara administrasi seleksi berkas syarat dua paslon itu telah dilakukan mulai 4-16 September 2020, dan sudah rampung serta memenuhi persyaratan.
"Memang sempat ada perbaikan. Kedua calon sudah memenuhi semuanya," kata Roni sapaan akrabnya di Kantor KPU Gresik Jln. Dr Wahidin Sudirohusodo.
Selain itu, pada 22 September juga telah dilakukan verifikasi ulang keabsahan-nya, hal itu untuk memastikan kedua dokumen calon lengkap, sehingga telah ditetapkan dua paslon yang akan maju dalam Pilkada Gresik 2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Pengundian Nomor Paslon
Sementara itu, agenda selanjutnya adalah pengundian nomor paslon yang akan dilakukan pada Kamis, 24 September 2020.
"Kami akan membatasi siapa yang diperbolehkan hadir. Yakni, kedua paslon, kemudian dua orang perwakilan dari partai pengusung. Selanjutnya, tim kampanye satu orang, tokoh masyarakat dari Forkopimda Gresik dan perwakilan dua orang ketua organisasi media. Kami ingin protokol kesehatan COVID-19 benar-benar dijalankan," tutur Roni.
Roni mengimbau kedua paslon saat pengundian besok tidak mengerahkan massa, dan akan difasilitasi melalui layanan streaming.
Sebelumnya, dua pasangan mendaftar ke KPU Gresik sebagai peserta pilkada di wilayah itu, yakni pasangan Qosim-Alif (QA) dan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).
Pasangan QA didukung dua parpol yakni PKB dengan raihan 13 kursi dan Gerindra dengan 8 kursi, sedangkan pasangan Niat didukung enam parpol, yakni Golkar dengan raihan 8 kursi, PDIP 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 3 kursi, dan PPP dengan 3 kursi.
Advertisement