Jurus JPU Jegal Vonis Bebas Bos Memiles

Bos Memiles PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Sep 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2020, 18:30 WIB
MeMiles
Ari Sigit mengembalikan Rp 3,5 miliar sebagai barang bukti kasus MeMiles. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya- Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting membenarkan kabar mengenai bos Memiles PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay yang divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya. 

"Iya benar, sudah diputuskan bebas pada Kamis 24 September kemarin," ujar Ginting kepada liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (30/9/2020). 

Terpisah, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum masih menunggu waktu selama 14 hari untuk mengajukan kasasi. Jaksa saat ini masih menyatakan sikap pikir-pikir sesuai dengan KUHAP.

“Jadi terkait putusan majelis hakim dalam perkara Memiles tersebut kami dari Kejati Jatim menghormati putusan tersebut. Namun demikian kami masih menyatakan sikap pikir-pikir sesuai dengan KUHAP,” katanya. 

Selama rentan waktu tersebut, ia menunggu dan mempelajari salinan putusan secara matang.

“Sesuai SOP kami wajib mengajukan kasasi. Pasti kami akan kabari perkembangannya," ucapnya. 

Sebelumnya, Sanjay dibebaskan dari dakwaan Pasal 105 Subsider Pasal 106 Undang-undang Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa bos Memiles itu dari dalam tahanan dan memerintahkan jaksa mengembalikan seluruh aset yang semula disita, berupa uang lebih dari Rp 100 miliar dan ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya