Liputan6.com, Surabaya - Kapolsek Wonokromo, AKP Rini Pamungkas membenarkan, pihaknya telah mengamankan R (36) warga Surabaya, Jawa Timur lantaran mengintip sekaligus merekam seorang gadis (18) yang sedang mandi.
"Iya benar, aksi perekaman yang dilakukan oleh pelaku diketahui langsung oleh korban. Saat korban mandi lampu penerangan seketika padam, di situlah yang bersangkutan mulai merekam," tutur dia, di Surabaya, Selasa (6/10/2020).
Korban yang kaget lampu mati, lanjut Rini, langsung melihat ke atap kamar mandi ada cahaya (flash) pantulan dari handphone milik pelaku. Spontan korban berteriak sambil menyiramkan air hingga menarik perhatian warga setempat.
Advertisement
Baca Juga
"Warga yang mendengar teriakan segera mendatangi lokasi dan pelaku panik hingga hpnya terjatuh dan dirampas oleh warga. Ia mendapat amukan massa hingga babak belur dipukuli," ucapnya.
Rini mengatakan, korban yang melihat pelaku jadi amukan warga akhirnya segera melaporkannya ke Polsek Wonokromo Surabaya, petugas segera mendatangi lokasi untuk meredam massa dan mengamankan tersangka.
"Petugas kami langsung tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka dari amukan warga dan segera membawanya ke Mapolsek Wonokromo," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pelaku Mengaku Iseng
Sementara itu, pengakuan dari R melakukan perekaman lantaran tertarik dengan korban yang menurut dia seksi. Ia sudah lama berniat untuk menjadikan koleksi rekaman video yang akan ia buat.
"Cuma iseng, dan tertarik saja. Dengar ada yang mandi sambil nyanyi iseng pingin tahu sekilas terpikir di pikiran untuk merekam," ungkapnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengamen ini mengatakan belum sempat melihat isi rekaman ataupun menyebarkannya. Ia mengaku hanya merekam untuk koleksi pribadi saja.
"Saya baru merekam dan langsung ketahuan. Jadi video belum sempat disebar luaskan. Untuk dokumentasi pribadi. Ini baru pertama kali langsung ketahuan," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat Pasal 35 Jo pasal 9 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Advertisement