Liputan6.com, Surabaya - Ratusan massa dari berbagai elemen buruh, remaja dan mahasiswa menggelar demo tolak UU Cipta Kerja di tiga lokasi yaitu di depan Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jawa Timur dan Gedung DPRD Jatim, Kamis (8/10/2020).
Dari pantauan di depan Kantor Gubernur Jatim dan Gedung Negara Grahadi, massa mengumpat umpatan khas Surabaya. Massa juga menjebol kawat berduri dan pagar Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Tak hanya itu massa juga melempar botol dan alas kaki ke arah Grahadi.
"Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi, pak polisi, pak polisi, jangan ikit kompetisi," kata massa.
Advertisement
Massa pun menjebol gerbang Gedung Grahadi, Surabaya. Tampak di dalam gedung ratusan anggota Polri dan TNI menjaga ketat.
Baca Juga
Aksi demo dari sejumlah elemen masyarakat ini menolak UU Cipta Kerja.Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut dicapai dalam sidang pripurna pembicaraan tingkat II atas pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan, dari sembilan fraksi, enam diantaranya menerima RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU. Kemudian 1 fraksi menerima dengan catatan, dan dua diantarang menolak.
"Mengacu pada pasal 164 maka pimpinan dapat mengambil pandangan fraksi. Sepakat? Tok!," kata dia dalam sidang rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan pembahasan RUU Cipta Kerja telah dijalankan secara Tripartit dan sesuai dengan kesepakatan antar pihak yang terkait.
“Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja saat ini merupakan intisari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), Rembug Tripartit (pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan atas beberapa materi ketenagakerjaan yang krusial,” kata Ida dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
Dia menuturkan, Pemerintah menegaskan, proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejatinya telah melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi dari perguruan tinggi serta lembaga lainnya, seperti International Labour Organization (ILO).
Bahkan pada saat RUU Cipta Kerja telah masuk dalam tahap pembahasan di DPR. Sesuai arahan presiden pada 24 April 2020, Pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (APINDO) dengan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Dalam pertemuan tersebut, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan seksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh,” ujarnya.
Kendati begitu, Pemerintah menyadari dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, terdapat perbedaan pandangan pro-kontra. Perbedaan pandangan ini tentu saja merupakan hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi.
Berikut sejumlah potret dari aksi demo menolak UU Cipta Kerja di Surabaya pada Kamis, (8/10/2020):
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gerbang Gedung Grahadi Surabaya Roboh
Gerbang Gedung Grahadi didorong oleh massa sehingga mengakibatkan gerbang rusak.
Advertisement
Mobil Polda Jatim Terguling
Massa masyarakat mendorong mobil Polda Jatim. Massa masyarakat tersebut tidak memakai atribut apapun. Massa sempat naiki mobil dan digulingkan.
Aksi Demo UU Cipta Kerja di Sebelah Timur dan Selatan Gedung Grahadi Sempat Ricuh
Advertisement
Ada Aksi Demo UU Cipta Kerja di Sekitar Gedung Grahadi, Mobil Polisi Berjaga
Aksi Demo UU Cipta Kerja di Belakang Taman Apsari
Advertisement