JPU Kejati Jatim Sah Ajukan Kasasi Bos MeMiles

Pengajuan kasasi hanya ditujukan untuk terdakwa yang merupakan Dirut PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Okt 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2020, 20:00 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Surabaya - Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi sejak Selasa 6 Oktober 2020. 

Dia menuturkan, pengajuan kasasi hanya ditujukan untuk terdakwa yang merupakan Dirut PT Kam and Kam Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. PT Kam and Kam adalah perusahaan yang menaungi MeMiles.

"Untuk terdakwa Kamal, tim Jaksa Penunut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 6 Oktober 2020," ujar dia, Rabu (14/10/2020).

Dikonfirmasi mengenai pengajuan kasasi untuk jajaran direksi lainnya dan anak buah PT Kam and Kam yang juga mendapat vonis bebas, Anggara menjawab, pihaknya masih belum mengajukan kasasi. 

Anggara menyampaikan kalau pihaknya sekarang ini masih pikir-pikir ihwal perkara itu. "Untuk sementara belum ditunggu saja perkembangannya," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Empat Orang Divonis Bebas

Sebelumnya, empat orang yang bernaung di manajemen PT Kam and Kam yakni Direktur Marketing Fatah Suhanda, Purchasing bernama Sri Widyaswati alias Wiwid, Kepala Bagian IT Prima Handika, hingga motivator Martini Luisa alias dr Eva divonis bebas. 

Kemudian sidang lanjutan juga memberi vonis yang sama pada empat terdakwa, Fatah Suhanda, Prima Hendika, Martina Luisa dan Sri Windyaswati. 

Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan mengembalikan seluruh aset yang semula disita. Yakni berupa uang lebih dari Rp 100 miliar hingga ratusan benda berharga kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya