Pemkab Sidoarjo Gencarkan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Pabrik

Pemkab Sidoarjo menargetkan dengan digencarkannya operasi yustisi protokol kesehatan di lingkungan pabrik akan mengubah Sidoarjo menjadi zona kuning.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2020, 10:30 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 10:30 WIB
Investasi Teksil Meningkat Saat Ekonomi Lesu
Pekerja memotong pola di pabrik Garmen,Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2015). Industri tekstil di dalam negeri terus menggeliat. Hal ini ditandai aliran investasi yang mencapai Rp 4 triliun (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus menggencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di dalam lingkungan pabrik sebagai upaya percepatan masuk zona kuning penanganan virus corona atau COVID-19 di Sidoarjo.

Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono mengatakan, salah satu upaya percepatan yang dilakukan itu adalah memantau langsung pelaksanaan protokol kesehatan yang dilakukan sejumlah pabrik di wilayah setempat.

"Ini adalah upaya bersama supaya Sidoarjo segera jadi zona kuning," ujar Hudiyono, Rabu, 14 Oktober 2020.

Ia mengemukakan, target dua pekan Sidoarjo berubah jadi zona kuning harus dilakukan secara bersama-sama seperti gencar melakukan operasi yustisi kepada desa dan kecamatan serta industri yang ada di Sidoarjo, dilansir dari Antara.

"Jika ada karyawan yang terkena operasi yustisi di luar maka pengelola pabrik akan mendapat teguran," ucapnya.

Ia juga minta di dalam pabrik-pabrik lebih diperbanyak lagi tempat cuci tangan dan penyediaan cairan pencuci tangan.

Dari hasil inspeksi di dua pabrik, yakni PT. Avian dan Pabrik Sepeda Polygon hasilnya kedua perusahaan tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Keduanya sudah memiliki SOP protokol kesehatan.

"Seratus persen karyawannya sudah pakai masker, kedua perusahaan juga sudah menerapkan protokol kesehatan. Namun saya minta lebih diperbanyak lagi tempat cuci tangan dan kebersihan area pabrik lebih diperhatikan," kata Hudiyono di Sidoarjo.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Sanksi Internal

20160119-Buruh-Tembakau-AFP
Ratusan buruh Indonesia bekerja di pabrik tembakau di pabrik rokok di Jember (13/2/2012). (AFP / ARIMAC WILANDER)

Misalnya, di pabrik cat Avian, kata dia, jika ada karyawan yang melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi internal. Sanksi akan diperberat jika ada pegawainya yang terkena razia operasi yustisi maka akan disanksi Surat Peringatan (SP).

"Di pabrik kami sudah diberlakukan aturan bagi seluruh karyawan apabila ada yang terkena razia operasi yustisi maka akan kena sanksi diberikan SP," kata Eko selaku Ketua Satgas COVID-19 PT. Avian.

Eko mengatakan, peraturan ini sudah diberlakukan sejak kejadian ada pegawai mereka yang terkena operasi yustisi. Dan sejak aturan itu diberlakukan, sampai saat ini tidak ada lagi pelanggaran.

Dalam inspeksi itu, Penjabat Bupati Sidoarjo Hudiyono di dampingi Asisten II Benny Airlangga, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Charda dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Fenny Apridawati.

Di Sidoarjo, hingga Selasa, 13 Oktober 2020 jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 6.821 orang. Dari jumlah itu sebanyak 5.878 orang dinyatakan sembuh dan yang meninggal dunia sebanyak 452 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya