Kriminal Surabaya Sepekan: Polda Jatim Tangkap Dua Peretas Laman Resmi KPU Jember

Berikut sejumlah berita kriminal di Surabaya dan daerah lain di Jawa Timur yang dirangkum pada Minggu, 18 Oktober 2020.

oleh Dian KurniawanLiputan6.com diperbarui 18 Okt 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2020, 23:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers Polda Jatim terkait penangkapan dua pelaku peretas website KPU Kabupaten Jember. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Selama sepekan, polisi di Surabaya, dan daerah lainnya di Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan, peretasan website resmi,  pencurian, prostitusi hingga peredaran uang palsu.

Salah satu menyita perhatian pada pekan ini terkait kasus peretasan website resmi atau laman KPU Jember. Polda Jatim menangkap dua pelaku peretasan  laman resmi KPU Jember. Dua orang tersebut berinisial ZA, warga Sumatera Selatan dan satu pelaku berinisial ZFR tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Dua pelaku ini diamankan beserta alat bukti terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 13 Oktober 2020.

Penangkapan dua peretas ini setelah KPU Jember melaporkan laman resminya https://kab-jember.kpu.go.id kepada aparat kepolisian.

"Ketua KPU Jember Muhammad Syaiin langsung melaporkan peretasan laman resmi KPU ke Polres Jember pada Rabu dini hari," ujar anggota KPU Jember Andi Wasis, seperti dikutip dari Antara, ditulis Kamis, 8 Oktober 2020.

Selain kasus peretasan laman KPU Jember, polisi Mojokerto menangkap eorang warga Kabupaten Mojokerto berinisial Mn (51) yang nekat mengedarkan  uang palsu. Ia mengaku nekat mengedarkan uang palsu karena tergiur oleh bisnis tokek.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah menuturkan, pelaku diajak dan tergoda oleh iming-iming yang dijanjikan temannya yang berinisial Si. Sebelumnya Si sudah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.

Tak hanya kasus peretasan dan peredaran uang palsu yang diungkap pekan ini, tetapi juga sejumlah kasus lainnya. Berikut rangkuman berita kriminal yang terjadi pada pekan ini ditulis Minggu, (19/10/2020):

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polda Jatim Tangkap Dua Pelaku Peretasan Website KPU Jember, Satu Ditahan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers Polda Jatim terkait penangkapan dua pelaku peretas website KPU Kabupaten Jember. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua pelaku peretas website Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember. Mereka adalah DA warga Sumatera Selatan dan satu pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur yaitu ZFR. 

"Dua pelaku ini diamankan beserta alat bukti terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 13 Oktober 2020.

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan, pihaknya menangkap dua orang, tetapi satu orang dilakukan penahanan. "Satunya tidak dilakukan penahanan, tapi proses masih berlanjut," kata Gidion. 

Berita selengkapnya baca di sini


Dua Pelaku Meretas Website KPU Jember, Apa Motifnya?

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers Polda Jatim terkait penangkapan dua pelaku peretas website KPU Kabupaten Jember. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan, dua pelaku peretas website KPU Jember, DA warga Sumatera Selatan dan ZFR warga Serang Banten, tidak mempunyai motif politik. 

"Motif peretasan ini, setelah kami dalami, tidak dilakukan motif politik. Namun, untuk eksistensi pelaku dan motif ekonomi," tutur dia di Mapolda Jatim, Selasa, 13 Oktober 2020.

Dari keterangan pelaku, lanjut Gidion, mereka sudah meretas beberapa website. "Ada sekitar 400 website termasuk website pemerintahan di Sumsel yang diretas," ujar dia. 

Berita selengkapnya baca di sini


Mengaku Tak Bekerja Saat Pandemi, Kuli Bangunan Ini Nekat Curi Beras

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polisi di Surabaya tangkap pelaku pencurian beras (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Polsek Lakarsantri menangkap MA (20), warga Surabaya, lantaran telah mencuri 25 kilogram beras di sebuah toko di kawasan Sambikerep.

"Awalnya korban mengaku sering kehilangan beras di toko miliknya. Kemudian korban memasang kamera CCTV untuk mencari tahu siapa yang sering mengambil beras di tempatnya," ujar Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana, Selasa 13 Oktober 2020.

Hendrix menambahkan, dari hasil rekaman kamera CCTV tersebut, petugas akhirnya mengungkap siapa pelaku pencurian itu. Terdapat dua pelaku yang selalu mencuri beras itu dengan menggunakan sepeda motor. 

Berita selengkapnya baca di sini


Polisi Mojokerto Bekuk Pengedar Uang Palsu, Aksi Terungkap di SPBU

Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )
Ilustrasi penangkapan (Klaus Hausmann/ Pixabay )

Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus seorang warga Kabupaten Mojokerto berinisial Mn (51) yang nekat mengedarkan  uang palsu. Ia mengaku nekat mengedarkan uang palsu karena tergiur oleh bisnis tokek.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rohmawati Lailah menuturkan, pelaku diajak dan tergoda oleh iming-iming yang dijanjikan temannya yang berinisial Si. Sebelumnya Si sudah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.

“Dari motif bisnis tokek seharga Rp 80 juta. Karena tidak cukup uangnya, ia membeli uang palsu seharga Rp 10 juta dan akan mendapatkan uang palsu Rp 23 juta,” kata AKP Lailah, seperti dikutip dari Times Indonesia, Senin, 12 Oktober 2020.

Berita selengkapnya baca di sini


Polisi Tulungagung Ringkus 6 Remaja Pelaku Vandalisme

Aksi Vandalisme
Pengendara melintasi dekat coret-coretan (vandalisme) di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi mahasiswa dari berbagai kampus yang menolak pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) tercoreng oleh aksi vandalisme. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Aparat Kepolisian Resort Tulungagung, Jawa Timur meringkus enam remaja pelaku vandalisme yang melakukan corat coret tembok.

Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghi Hadisetiawan menuturkan, keenam remaja yang empat di antaranya masih di bawah umur, ditangkap dalam sebuah operasi cipta kondisi keamanan dalam skala besar mengantisipasi aksi massa berujung kerusuhan di sejumlah daerah dan ibukota di Indonesia.

"Para pelaku ini kami tangkap saat akan melakukan aksi corat-coret tembok di sebelah barat simpang empat rumah sakit lama," kata Yoghi sambil menunjukkan sejumlah barang bukti berupa cat semprot, mal tulisan, spidol dan sejumlah peralatan lain, seperti dikutip dari Antara, ditulis Senin, 12 Oktober 2020.

Berita selengkapnya baca di sini


VIDEO: Polisi di Surabaya Gerebek Judi Sabung Ayam di Tengah Permukiman

Densus Tangkap Terduga Teroris di Bandung, Dekat Tempat Latihan Atlet
Ilustrasi Penangkapan. IOL

Arena judi sabung ayam yang berada di tengah pemukiman padat penduduk, Tenggumung Wetan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur digerebek Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Polisi menangkap 14 pejudi, 18 ekor ayam aduan, serta uang tunai Rp 6 juta. Berikut video pemberitaannya pada Fokus, 13 Oktober 2020.

Dalam video amatir ini, terlihat petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menggerebek arena judi sabung ayam, di perkampungan Tenggumung Wetan, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Berita selengkapnya baca di sini


Pria di Sidoarjo Curi Motor Milik Temannya Usai Pesta Miras

Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ZN karena cukup meresahkan warga setempat.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono menuturkan, pencurian sepeda motor itu dilakukan kepada korban berinisial AH warga Sidoarjo, yang juga masih teman pelaku.

"Tersangka punya niat untuk menguasai motor korban usai keduanya pesta miras setelah mengamen di kawasan Gedangan," ujar dia saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, seperti dikutip dari Antara, ditulis Rabu, 14 Oktober 2020.

Berita selengkapnya baca di sini


Polisi di Lamongan Bekuk Sales yang Punya Segepok Uang Palsu

Ilustrasi Uang Palsu 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)
ilustrasi uang palsu

Satreskrim Polres Lamongan menangkap  seorang warga Bangkalan,Madura berinisial OA (52) karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Tersangka OA ditangkap di rumah kos yang berada di  Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Penangkapan terhadap OA bermula dari ada informasi terkait adanya orang yang memiliki uang palsu sebanyak Rp 10 juta yang siap diedarkan.

"Selanjutnya, tim Jaka Tingkir Polres Lamongan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di sekitar TKP dan ternyata informasi tersebut benar. Kemudian saat dilakukan penggeledahan didapati segepok uang berjumlah Rp 9 juta,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Harun, seperti dikutip dari Times Indonesia, Rabu, 14 Oktober 2020.

Berita selengkapnya baca di sini


Polisi Bongkar Bisnis Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Gresik

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polres Gresik membongkar bisnis prostitusi berkedok warung kopi di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Polres Gresik membongkar bisnis prostitusi berkedok warung kopi di Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, tempat tersebut beroperasi sudah lama. Modusnya warung menjual kopi. Akan tetapi, ketika ada yang tanya perempuan yang bisa dikencani, warung itu menyediakan. Dari hasil penyelidikan, Polres Gresik akhirnya membongkar prostitusi itu. 

"Seketika langsung kami lakukan penggerebekan. Semua yang terlibat kami amankan. Termasuk mucikari dan PSK nya," ungkap Kapolres saat menggelar rilis perkara di Mapolres Gresik, Kamis, 15 Oktober 2020.

Berita selengkapnya baca di sini


Kejari Sidoarjo Tahan Tersangka Terkait Kasus Ekspor Fiktif

Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan
Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan (iStockphoto)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo menahan Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin dan anak buahnya di bagian trading Heri Djamari. Hal tersebut terkait kasus dugaan ekspor fiktif ikan yang merugikan keuangan negara sekitar Rp8,029 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid menuturkan, dua orang tersangka dari PT Puspa Agro itu diduga telah melanggar pasal 2 dan 3 Jo. 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Keduanya diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Idham di Kantor Kejari Sidoarjo, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 16 Oktober 2020.

Berita selengkapnya baca di sini


Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Tetangganya di Surabaya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polisi di Surabaya menangkap seorang pria yang membunuh tetangganya. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum membenarkan, pihaknya telah menangkap pelaku yang telah membunuh tetangganya.

Pelaku berinisial MN (55) warga Sampang, Madura, yang tinggal bersama istrinya di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan korban bernama AS (55), yang merupakan tetangga korban di Surabaya.

"Iya benar, ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kemarin malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di Sampang, Madura," ujarnya, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Berita selengkapnya baca di sini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya