Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 19 kabupaten/kota atau 50 persen dari total keseluruhan kabupaten/kota di Jawa Timur dinyatakan berstatus zona kuning atau berisiko sedang penyebaran COVID-19.
Status tersebut ditetapkan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Nasional pada Selasa, 20 Oktober 2020 berdasarkan hitungan epidemiologis dengan 15 indikator meliputi kenaikan kasus, jumlah tes, tingkat kesembuhan, jumlah kematian maupun kapasitas rumah sakit.
"Artinya, saat ini 50 persen lagi wilayah Jatim yang berstatus zona oranye per hari ini. Sebelumnya, dua pekan lalu Jatim berhasil keluar dari status zona merah penyebaran Covid-19. Alhamdulillah, ini kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri," ujar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (20/10/2020), seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Advertisement
Baca Juga
Khofifah mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan kerja sama yang baik antara seluruh masyarakat Jatim dengan Pemprov dan Forkopimda Jatim, Pemerintah kota/kabupaten dan Forkopimda kabupaten/kota seluruh jajaran TNI, Polri dan tenaga kesehatan, media, kampus dan semua elemen yang telah berjuang keras dalam menangani pandemi COVID-19.
"Tidak hanya zona kuning, tingkat positivity rate di Jatim juga menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Minggu ini, positivity rate di Jawa Timur tercatat 7 persen di mana standar WHO adalah 5 persen. Artinya jumlah testing yang dilakukan semakin naik dan hanya 7 persen dari yang dites merupakan kasus positif. Harapan kita ke depan terus membaik lagi," ujar dia.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Khofifah: Zona Kuning Bukan Berarti Pandemi COVID-19 Selesai
Khofifah menyebut, sejak dimulai operasi yustisi pada 14 September 2020 tercatat 2.040.742 teguran. Teguran lisan sebanyak 1.613.218 kali. Sementara teguran tertulis sebanyak 427.461 kali.
Sedangkan selama dua pekan terakhir intervensi dari Pemprov Jatim bersama Forkopimda cukup masif, khususnya dalam operasi yustisi maupun testing sampel PCR.
Sedikitnya,ada 65.147 titik operasi yang digencarkan selama dua pekan dengan jumlah pelanggar yang terkena sanksi teguran sebanyak 696.570 orang, Hukuman sosial baru sebanyak 99.711 orang dan denda kepada 11.313 orang.
Angka tersebut, lanjut Khofifah melonjak dua kali lipat dari jumlah operasi yustisi pada minggu sebelumnya. Untuk jumlah tes PCR yang dilakukan dalam dua minggu ini mencapai 53.425 test yang dilakukan oleh 66 lab dan RS yang ada di Jawa Timur.
"Strategi ini cukup ampuh menekan peningkatan jumlah kasus baru Covid-19 di Jatim," imbuhnya.
Meskipun demikian, tambah Khofifah, zona kuning bukan berarti menggambarkan, pandemi COVID-19 ini selesai. Ini hanya bukti upaya masyarakat bersama dengan pemerintah, TNI, Polri, maupun tenaga kesehatan di Jawa Timur telah menunjukkan kemajuan yang nyata.
Khofifah terus mengingatkan masyarakat untuk terus patuh kepada protokol kesehatan di saat pemerintah terus meningkatkan kapasitas 3T yaitu testing, tracing dan treatment.
Advertisement
Zona Oranye dan Kuning
Adapun zona oranye atau berisiko sedang di Jawa Timur:
Blitar, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lumajang, Jember, Probolinggo, Kota Mojokerto, Bondowoso, Jombang, Kota Kediri, Sumenep, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Sidoarjo, Mojokerto.
Zona kuning atau berisiko rendah di Jawa Timur:
Pacitan, Kota Blitar, Tuban, Situbondo, Kediri, Ponorogo, Madiun, Pasuruan, Magetan, Bangkalan, Malang, Kota Madiun, Lamongan, Sampang, Pamekasan, Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, Bojonegoro.