Jelang Libur Panjang, ASN Kota Probolinggo Diimbau Tak Keluar Kota

Apabila liburan dan cuti bersama melakukan perjalanan ke luar daerah, agar dilakukan tes PCR atau tes cepat.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2020, 23:30 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 23:30 WIB
Ilustrasi liburan - bus
Ilustrasi liburan - bus (Unsplash.com/Annie Spratt)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Probolinggo mengimbau seluruh ASN dan non-ASN tidak bepergian ke luar kota saat libur panjang dan cuti bersama yang bertepatan dengan libur Maulid Nabi Muhammad SAW selama lima hari sejak 28 Oktober hingga 1 November 2020.

"Wali Kota Probolinggo melalui Sekda sudah menerbitkan surat edaran perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan liburan bagi ASN dan non-ASN Pemkot Probolinggo," kata Wakil Wali Kota Probolinggo M Soufis Subri di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Rabu, 28 Oktober 2020.

Menurutnya, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Mendagri Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020, karena diperkirakan banyak masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah, dilansir dari Antara.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo selama liburan sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga di rumah," tuturnya.

Ia mengatakan pandemi COVID-19 harus diwaspadai oleh masyarakat Kota Probolinggo, sehingga para ASN dan non-ASN Kota Probolinggo diharapkan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tidak melakukan perjalanan ke luar kota.

"Libur panjang sangat ditunggu oleh masyarakat, namun bisa memberikan dampak negatif jika tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar karena masih dalam situasi pandemi COVID-19," ujar dia.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Tes Cepat

Warga DKI yang Tolak Tes Covid-19 Didenda Rp5 Juta
Warga mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Senin (19/10/2020). Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana mengatur sanksi denda Rp 5juta bagi warga yang menolak rapid test maupun swab test atau tes PCR (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Apabila liburan dan cuti bersama melakukan perjalanan ke luar daerah, agar dilakukan tes PCR, tes cepat atau menyesuaikan aturan dengan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19.

"Hal itu dilakukan demi melindungi orang lain termasuk keluarga selama perjalanan ataupun orang yang akan dikunjungi dan setelah kembali dari perjalanan luar daerah sebaiknya juga melakukan PCR atau tes cepat lagi," ujarnya.

Subri mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat tinggal dan di luar rumah, serta menjaga kesehatan dan imunitas diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.

"Kami juga akan menyiagakan petugas Satpol PP di sejumlah objek wisata untuk memantau kedisiplinan pengelola wisata dan pengunjung dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya