KPU Jember Sosialisasi 'Sirekap', Aplikasi Penghitungan Suara di Pilkada

Sirekap adalah instrumen yang digunakan oleh KPU untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan mengurangi kesalahan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2020, 14:27 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2020, 14:27 WIB
Pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi E-rekap/Sirekap Pemilihan Serentak 2020 di Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 9 September 2020.
Pembukaan uji coba dan simulasi aplikasi E-rekap/Sirekap Pemilihan Serentak 2020 di Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 9 September 2020. (sumber foto : Humas KPU Jawa Barat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk proses penghitungan suara pada Pilkada 2020.

"Hari ini kami menyosialisasikan Sirekap kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar mereka memahami aplikasi tersebut dan prosesnya," kata anggota KPU Jember Achmad Susanto saat rapat koordinasi pengenalan Sirekap pilkada dan penentuan titik koordinat TPS di aula KPU Jember, Rabu, 28 Oktober 2020.

Menurut dia, Sirekap adalah instrumen yang digunakan oleh KPU untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, mengurangi tingkat kesalahan, mempersingkat waktu, dan menjaga kemurnian hasil penghitungan suara, dilansir dari Antara.

Sirekap dirancang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR) dan optical mark recognition (OMR) yang dapat mengubah objek tulisan angka dan tanda dalam gambar menjadi karakter angka.

"Sirekap akan dijalankan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS), sehingga kami minta PPK menyampaikan hal itu kepada petugas KPPS untuk memahami teknologi tersebut," tuturnya.

Ia mengatakan petugas di TPS bertanggung jawab memotret formulir model C.KWK atau kertas yang berisi data perolehan suara pasangan calon, kemudian mengunggahnya ke aplikasi Sirekap.

"Penggunaan aplikasi Sirekap lebih efisien karena akan memangkas tenaga dan waktu petugas dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara di Pilkada Jember," kata dia.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Gantikan Sistem Rekapitulasi Manual

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Untuk itu, lanjut dia, KPU Jember juga berkoordinasi untuk penentuan titik koordinat TPS dalam rangka memastikan kondisi akses internet, sehingga tidak ada kendala dalam penggunaan aplikasi Sirekap nanti.

"Proses rekapitulasi pada Pilkada Jember memakai aplikasi Sirekap sebagai upaya memanfaatkan teknologi untuk kemudahan tahapan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

KPU menggunakan Sirekap karena merupakan pembaruan dari Sistem Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan KPU dalam pemilu sebelumnya.

Sistem itu dinilai mampu menggantikan rekapitulasi manual yang sering dilakukan secara berjenjang dalam pemilu dan membuat KPU dapat memberikan informasi hasil pemilu secara cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat.

Pilkada Jember diikuti oleh tiga pasangan cabup-cawabup yakni Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (nomor urut 1), Hendy Siswanto-M Balya Firjaun Barlaman (nomor urut 2), dan Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (nomor urut 3).

Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jember 2020 sebanyak 1.825.386 pemilih dengan rincian sebanyak 902.327 pemilih laki-laki dan 923.059 pemilih perempuan dengan jumlah 4.752 tempat pemungutan suara (TPS). 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya