UMP Jawa Timur 2021 Naik Rp 100 Ribu

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan UMP berdasarkan dari hasil dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 01 Nov 2020, 17:34 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2020, 17:34 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers rapat UMP Jatim 2021 (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.868.777. Nilai tersebut naik 5,65 persen  atau Rp 100.000 dibandingkan dengan UMP 2020 yaitu 1.768.000. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomer 188/498/KPTS/013/2020.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan UMP berdasarkan dari hasil dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.

"Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19. Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” ujar Khofifah di Bakorwil Malang, Minggu sore, (1/11/2020).

Khofifah menuturkan, UMP memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim. Ada 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331. Sedangkan UMP pada 2020  ini senilai Rp 1.768.000.

"Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya," ucap Khofifah.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pertimbangan Pemprov Jatim

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers rapat UMP Jatim 2021 (Foto: Dok Istimewa)

Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak. Kemudian yang kedua, apa yang menjadi tuntutan para buruh pada saat melakukan unjuk rasa pada 27 Oktober 2020, yang mengajukan salah satunya adalah kenaikan Rp 600 ribu, ada perhitungan kaitan dengan KHL, P3, daya beli yang buruh inginkan.

"Ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika kita memutuskan UMP,” ungkap Khofifah.

Khofifah juga mengatakan, UMP ada masa berlakunya sampai pada keputusan UMK. Ketika UMK sudah diputuskan pada akhir November, UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK.

Berikutnya, lanjut Khofifah, Dewan Pengupahan akan berkoordinasi dengan bupati/wali kota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya