Harga Pertalite Seharga Premium Berlaku di 11 Kabupaten/Kota Jatim

Program langit biru dengan pemberian promo khusus pembelian Pertalite seharga Premium yaitu Rp6.450 per liter

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2020, 23:12 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2020, 21:30 WIB
FOTO: Harga Pertalite Turun Setara Premium Jadi Rp 6.450 per Liter
Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten, Senin (21/9/2020). Pertamina memberi diskon harga BBM jenis pertalite di Tangerang Selatan dan Bali, dari Rp 7.650 menjadi Rp 6.450 per liter. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - 11 kabupaten dan kota di Jawa Timur akan mendapatkan program langit biru dari Pertamina. Program ini sebagai bentuk edukasi dan dukungan kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Sebelumnya sudah lima kabupaten dan kota yang memberlakukan program langit biru.

Section Head Communication & Relation Pertamina Marketing Region Jatimbalinus, Ahad Rahedi  menuturkan, PLB adalah pemberian promo khusus pembelian Pertalite seharga Premium yaitu Rp6.450 per liter, yang kini berlaku di 211 SPBU bertanda khusus promo di sebelas wilayah.

"Tujuan program ini adalah mengurangi pencemaran udara, yang dapat dilakukan melalui pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor. Salah satunya, dengan penggunaan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, ditulis Sabtu, 14 November 2020.

Sementara itu, lima kabupaten/kota Jawa Timur yang telah memberlakukan PLB terlebih dahulu masing-masing Kabupaten Pasuruan, Gresik, Probolinggo, Banyuwangi, dan Kota Malang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Selanjutnya

FOTO: Harga Pertalite Turun Setara Premium Jadi Rp 6.450 per Liter
Petugas SPBU mengisi bahan bakar jenis pertalite kepada pengguna sepeda motor di Pamulang, Tangerang Seatan, Banten, Senin (21/9/2020). Pertamina memberi diskon harga BBM jenis pertalite di Tangerang Selatan dan Bali, dari Rp 7.650 menjadi Rp 6.450 per liter. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kemudian disusul 11 kabupaten/kota yang berlaku secara bertahap, seperti Kota Surabaya sebanyak 61 SPBU, Kabupaten Sidoarjo 46 SPBU, di Kabupaten Tuban 6 SPBU, dan Kabupaten Malang 34 SPBU yang akan dimulai pada hari Sabtu, 14 November 2020.

Setelah itu Minggu, 15 November 2020 yaitu Kota Probolinggo sebanyak 5 SPBU, Kota Situbondo 10 SPBU, Kota Lumajang 7 SPBU, Kabupaten Trenggalek 9 SPBU, Kabupaten Tulungagung 28 SPBU, Kabupaten Pacitan 2 SPBU, Kota Blitar 3 SPBU.

Ahad menjelaskan, PLB berlaku untuk konsumen kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, angkutan umum kota (angkot), serta taksi plat kuning, selain kendaraan bermotor tersebut tidak berlaku.

"Kami harapkan ini menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan beralih ke bahan bakar berkualitas. Selain itu, dengan harga khusus, kami mengajak pengendara mendapatkan customer experience, bahwa dengan BBM berkualitas mesin kendaraannya lebih awet dan bertenaga," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya