Bawaslu Gresik Terbitkan 28 Surat Terkait Pelanggaran di Pilkada 2020

Beberapa di antaranya dugaan kontrak politik dengan masyarakat, laporan dugaan senam disertai bazar yang diduga menggalang massa.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2020, 04:00 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2020, 04:00 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Selama 60 hari masa kampanye di wilayah Pilkada Kabupaten Gresik, Bawaslu setempat telah menerbitkan 28 surat peringatan pelanggaran protokol kesehatan.

"Oleh karena itu, kami telah mengeluarkan peringatan kepada kedua tim kampanye pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Gresik, Muhammad Syafi' Jamhari di Gresik, Minggu, 29 November 2020.

Terkait alat peraga kampanye (APK), jajaran Bawaslu Gresik juga telah menertibkan 210 APK dari dua pasangan calon yang melanggar PKPU 10/2020, dan dalam kegiatan kampanye, kedua pasangan calon masih minim dalam pemanfaatan media daring, dilansir dari Antara.

Jamhari dalam rilis "Evaluasi 60 hari kampanye dan persiapan menuju pemungutan suara dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pilkada Gresik tahun 2020" mengatakan bahwa Bawaslu juga telah selesai melantik Pengawas TPS sebanyak 2.267 untuk masing-masing TPS.

Tujuannya dilibatkan dalam pengawasan di sekitar TPS, khususnya untuk patroli dalam meningkatkan pengawasan di masa tenang untuk mencegah politik uang.

"Masa tenang akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 5 Desember 2020 sampai 9 Desember 2020," kata Jamhari di Gresik.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Penggalangan Masa

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Bawaslu, kata dia, juga berkirim surat imbauan kepada lembaga keuangan di Kabupaten Gresik untuk lebih selektif dalam melayani penarikan uang atau penukaran uang pecahan Rp50 ribu dalam jumlah besar.

"Kami kirim surat imbauan kepada pasangan calon dan tim kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Gresik 2020 terkait laporan dana kampanye agar mematuhi laporan dana kampanye secara administrasi maupun substansi," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gresik, Achmad Nadhori mengakui, selama masa kampanye, Bawaslu telah banyak menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dan temuan pelanggaran pemilu.

Dijelaskan Nadhori, beberapa laporan di antaranya dugaan kontrak politik dengan masyarakat, laporan dugaan senam disertai bazar oleh relawan dan laporan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) yang diduga menggalang massa untuk salah satu paslon.

"Dari laporan itu, kami registrasi dan rapatkan bersama tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Kejaksaan dan Kepolisian. Apakah memenuhi pelanggaran Pemilu atau tidak, masih dalam proses. Yang jelas, semua laporan akan kami tindak lanjuti," kata Nadhori, menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya