Pemkot Probolinggo Batasi Jam Operasional Usaha Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Pengelola tempat usaha diminta melaksanakan protokol kesehatan penanganan COVID-19, yakni melakukan penyemprotan disinfektan.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2020, 01:35 WIB
Diterbitkan 22 Des 2020, 01:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi toko oleh-oleh. (dok. unsplash @markuswinkler)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Probolinggo mulai membatasi jam operasional tempat usaha seperti toko modern, swalayan, mal, kafe, restoran, toko, toko kelontong, dan sentra kuliner hingga jam delapan malam untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah setempat.

Pembatasan jam operasional tempat usaha tersebut sesuai dengan surat edaran perihal pencegahan penyebaran virus corona yang dikeluarkan oleh Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal dan juga didukung forum komunikasi pimpinan daerah setempat.

"Kami mengimbau seluruh tempat usaha memberlakukan jam operasional pada pukul 07.00 hingga 20.00 WIB, kecuali apotek dan pelayanan kesehatan buka seperti biasa," kata Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin di Kota Probolinggo, Senin, 21 Desember 2020, dilansir dari Antara.

Pengelola atau pemilik tempat usaha juga diminta melaksanakan protokol kesehatan penanganan COVID-19, yakni melakukan penyemprotan dengan disinfektan secara berkala pada lingkungan tempat usaha masing-masing.

"Mewajibkan pengelola dan pengunjung untuk menggunakan masker, termasuk menjaga jarak antar-pengunjung minimal 1 meter, kemudian menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, dan mengukur suhu," katanya di Kota Probolinggo.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Tutup Sentra Kuliner

Petugas Gabungan Razia Tempat Makan di Pulogadung
Petugas Satpol PP menempelkan stiker penutupan sementara tempat makan saat penertiban penerapan PSBB di wilayah Kecamatan Pulogadung, Jakarta, Jumat (18/9/2020). Malam, Razia dilakukan memastikan ketidakadaannya konsumen makan ditempat tersebut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa restoran, kafe, dsn sentra kuliner UMKM tidak diperkenankan menerima pengunjung untuk makan di tempat dan hanya melayani bungkus di tempat, pesan antar atau dibawa pulang.

"Bagi pelaku ekonomi atau usaha melanggar surat edaran tersebut akan ditindak secara tegas oleh Satgas COVID-19 Kota Probolinggo," ujar dia.

Wali Kota Probolinggo juga melarang masyarakat untuk mengadakan acara tahun baru baik di dalam maupun di luar ruangan yang dapat menyebabkan kerumunan di Kota Probolinggo.

"Tidak ada perayaan Tahun Baru 2021 dan setiap orang dilarang mengadakan perayaan tahun baru, sehingga kami memerintahkan camat, lurah, ketua RT dan RW se-Kota Probolinggo untuk memantau hal itu," ujar dia.

Ia menjelaskan kebijakan itu dikeluarkan untuk melindungi dan menjaga masyarakat Kota Probolinggo dari penyebaran COVID 19, sehingga bersama dengan forkopimda berusaha semaksimal mungkin menekan angka penyebaran kasus corona agar Kota Probolinggo tidak masuk dalam zona merah lagi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya