Liputan6.com, Jakarta - 284 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur sepanjang 2020 dengan jumlah korban tercatat 551 orang yang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Pelanggaran yang terjadi sebagian adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wachid menuturkan, data tentang korban kekerasan yang dialami perempuan dan anak itu dari beberapa pengaduan langsung ke LBH Surabaya maupun hasil dari monitoring media cetak dan daring.
Ia mengatakan, bentuk pelanggaran yang kerap terjadi terhadap perempuan adalah kekerasan dalam rumah tangga, disusul bentuk pelanggaran kekerasan nonfisik yaitu kekerasan berbasis gender online.
Advertisement
"Suami menempati posisi pertama sebagai pelaku pelanggaran terhadap hak perempuan, disusul pelaku selanjutnya adalah kelompok sipil yang terdiri dari kekasih korban, teman, bahkan kerabat dekat korban," tutur dia, seperti dilansir dari Antara, Kamis (24/12/2020).
Wachid menambahkan kasus pelanggaran terhadap hak perempuan terbanyak tercatat di Surabaya sejumlah 12 kasus, disusul Kabupaten Sidoarjo (3 Kasus), Mojokerto (1 Kasus), dan Jombang (1 kasus).
"Bentuk pelanggaran yang kerap terjadi terhadap anak pada tahun 2020 adalah penganiayaan, kemudian bentuk kekerasan pemerkosaan dan pencabulan," ujar dia.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kasus Pelanggaran Terhadap Hak Anak
Menurut Wachid, orangtua menempati posisi pertama sebagai pelaku pelanggaran terhadap hak anak, diikuti pelaku selanjutnya adalah keluarga, guru, teman, dan tetangga.
"Kasus pelanggaran terhadap hak anak banyak terjadi di Kota Surabaya (4 kasus), disusul Kabupaten Sidoarjo (2 Kasus), dan Sampang (1 Kasus)," ujar dia.
Ia menambahkan pemantauan LBH Surabaya terkait perlindungan dan pemenuhan terhadap hak perempuan dan anak di Jawa Timur dilakukan mulai Januari hingga Desember 2020.
Advertisement