Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur menyatakan warga yang berkeliaran saat malam tahun baru 2021 akan dilakukan swab test atau tes usap COVID-19 sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Cristijanto menuturkan selama malam pergantian tahun, pihaknya memperketat pengamanan khususnya di pusat keramaian seperti mal, kafe, dan restoran.
"Jadi warga yang datang di pusat keramaian akan dibatasi," ujar dia.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada pelaku usaha seperti mal, restoran dan kafe agar jam operasional saat malam pergantian tahun baru yakni 31 Desember 2020 dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Eddy mengatakan bagi pelaku usaha yang masih melanggar aturan jam operasional akan ditindak tegas dengan diberi sanksi administrasi.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengimbau warga tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan saat malam pergantian tahun, baik di tempat umum atau di perkampungan penduduk.
"Untuk kegiatan perayaan malam tahun baru instruksi langsung untuk ditiadakan perayaan malam tahun baru. Kampung juga tidak boleh melaksanakan perayaan malam tahun baru," kata dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Alasan Larangan Perayaan Tahun Baru
Larangan perayaan tahun baru dibuat untuk mengendalikan kasus COVID-19 di Surabaya sebab rumah sakit rujukan COVID-19 di Surabaya mulai penuh.
Apalagi, kata dia, pandemi COVID-19 belum menunjukkan tanda akan berakhir sehingga meminta masyarakat maklum dengan pembatasan aktivitas pada malam pergantian tahun.
"Kami minta warga tetap di rumah agar tak ada lonjakan kasus COVID-19 di Surabaya. Sehingga kasus COVID-19 di Surabaya bisa diminimalisasi. Biarkanlah teman-teman petugas yang di lapangan, tapi masyarakat di rumah saja," ujar Eddy.
Advertisement