Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri mengungkap tempat penyimpanan 2,4 ton bom ikan di sebuah rumah di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Polisi juga menetapkan seorang tersangka berinisial MB (43). Kepala Baharkam Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto menuturkan, dalam perkara yang diungkap pada Rabu, 23 Desember 2020 itu, ditemukan barang bukti potasium chlorate sebagai bahan baku bom ikan, dengan jenis potassium chlorate (KCL03) sebanyak kurang lebih 2.400 kilogram.
Baca Juga
Sedangkan tersangka MB yang tinggal di Bangkalan merupakan pemilik bahan peledak tersebut. "Dari hasil pemeriksaan sementara, bahan baku tersebut merupakan pesanan seseorang di Makasar, Sulawesi Selatan. MB menjualnya dengan harga Rp35.000 per kilogramnya. Ada juga sumbu detonator yang dijual terpisah dengan harga Rp20.000 per unit," ujar Komjen Agus, ditulis Selasa (29/12/2020).
Advertisement
Agus menambahkan tersangka MB telah menjalani bisnis tersebut selama dua tahun sejak 2018. Tersangka yang berasal dari Banyuwangi ini merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral diisi dengan potasium chlorate yang dicampur belerang dan arang.Â
"Setelah itu, botol yang berisi bahan peledak bom ikan di kasih detonator yang nantinya dibakar dan menimbulkan ledakan," tutur dia.
Komjen Agus mengatakan, pengungkapan kasus ini akan menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Bom Ikan Dapat Rusak Terumbu Karang
Diketahui, bom ikan dapat merusak terumbu karang dan spesies ikan maupun biota laut lainnya. Jika satu buah bom ikan diledakkan, memiliki daya ledak radius 50 meter persegi.Â
"Sehingga dari total barang bukti, daya ledak yang ditimbulkan dapat menimbulkan kerusakan seluas 350 hektare," ujar Agus.Â
Dalam perkara ini, tersangka MB dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan atau Pasal 122 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP. "Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata dia.
Â
Advertisement