Liputan6.com, Gresik - Kepolisian Sektor (Polsek) Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jatim, membubarkan pesta perkawinan di Dusun Cabean, Desa Ngemboh.
Hajatan tersebut dibubarkan lantara diiringi musik dangsut dan dinilai melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kami bubarkan, karena acara yang digelar di tepi jalan itu hanya mengantongi rekomendasi dari Satgas COVID-19 Ujungpangkah untuk resepsi. Namun, malah mengadakan musik elekton dangdut mengumpulkan orang banyak," kata Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan di Gresik, Selasa, 12 Januari 2021, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan acara hajatan seharusnya mengacu protokol kesehatan dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 yang salah satu ketentuannya hanya melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan.
"Namun, dalam pelaksanaannya kegiatan resepsi pernikahan itu disertai dengan hiburan musik elekton dan mengundang tamu dari luar kabupaten Gresik. Kami tidak mengeluarkan rekomendasi sehingga kami bubarkan," kata Yudi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Hari Pertama PPKM Belum Efektif
Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Muhammad Qosim mengakui bahwa penerapan PPKM pada hari pertama belum sepenuhnya efektif, sebab masih banyak masyarakat yang nongkrong, salah satunya di kompleks kafe kawasan Putri Cempo.
"Oleh karena itu, nanti kami akan operasi terus, kalau pengunjung kafe dan sejenisnya jumlahnya melebihi ketentuan akan kami tindak dan pengunjung akan di-rapid," katanya.
Wabup Qosim mengatakan pihaknya juga telah meninjau sejumlah pusat perbelanjaan bersama rombongan Forkopimda dan memastikan pengelolanya mematuhi anjuran PPKM dengan menutup semua tenan.
"Kami apresiasi karena pengelola mal mengikuti surat edaran PPKM, semua tenan sudah tutup. Bahkan, protokol kesehatan lainnya juga terus ditegakkan," kata Qosim.
Advertisement