Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Pasar Buah di Cagar Budaya Eks Penjara Koblen

Dinas Perdagangan Kota Surabaya buka suara terkait polemik bangunan cagar budaya eks Penjara Koblen, yang kini akan dijadikan pasar buah oleh salah satu perusahaan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Jan 2021, 23:20 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2021, 23:20 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Balai Kota Surabaya (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Dinas Perdagangan Kota Surabaya buka suara terkait polemik bangunan cagar budaya eks Penjara Koblen, yang kini akan dijadikan pasar buah oleh salah satu perusahaan.

Kepala Disperindag Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, perusahaan yang mendapat izin pengelolaan kawasan tersebut menjadi pasar buah sudah melalui proses sesuai aturan Pemerintah Kota Surabaya.

"Dengan izin yang keluar, berarti yang bersangkutan sudah menyelesaikan semua persyaratan untuk mendirikan dan mengelola pasar buah di tempat tersebut," kata Wiwiek, Senin (25/1/2021).

Termasuk pula izin dan rekomendasi tentang penggunaan bangunan cagar budaya Surabaya, menjadi pasar buah. Ia mengatakan, perusahaan itu sudah memperoleh rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya.

"IMB sudah ada, pun juga rekomendasi mengenai bangunan cagar budaya dari dinas terkait. Kami mengeluarkan izin pengelolaan itu sesuai dengan syarat dan berkas-berkas yang sudah diberikan," katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kota Surabaya, Mahfudz meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk meninjau ulang izin pengelolaan pasar buah di bangunan cagar budaya eks penjara Koblen yang berada di wilayah Utara Surabaya.

Menurut Mahfudz, penjara yang dibangun pada tahun 1930 itu menyimpan sejarah panjang yaitu pernah memenjarakan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) dan Pondok Pesantren (Ponpes) Tebu Ireng KH Hasyim Asy'ari selama tiga bulan dan juga pendiri Sampoerna Liem Seeng Tee.

“Pemkot itu tak konsisten. Ini bangunan sejarahnya panjang, pendiri NU pernah ditahan di situ. Harusnya kan dirawat, dibenahi, dijadikan bagus, kalau bisa jadi museum atau tempat jujukan wisata. Namun ini malah tidak,” kata Mahfudz, ditulis Senin (25/1/2021).

Menurut informasi yang diterima Mahfudz, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan telah memberikan izin pengelolaan pasar rakyat (IUP2R) kepada salah satu perusahaan untuk mengelola Eks Penjara Koblen sebagai Pasar Buah dengan nomor 503/01.O/436.7.21/2021. Izin itu sudah dikeluarkan oleh Pemkot pada 14 Januari 2021 lalu.

Jika Pemkot Surabaya bisa memanfaatkan bangunan cagar budaya di Surabaya, tak terkecuali Eks Penjara Koblen, lanjut Mahfudz, bukan tidak mungkin pariwisata Surabaya akan ramai yang dampaknya ke ekonomi warga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Harusnya Dirawat

“Kalau bangunan sejarah itu dirawat, sejarahnya didalami lalu jadi tempat wisata, pasti ramai Surabaya ini. Bisa seperti Singapura atau Belanda yang melindungi bangunan sejarahnya. Masalahkan kan Pemkot tak pikir kesana. Pikirnya keuntungan saja, tanpa melihat sejarah dan langkah ke depan itu,” ujarnya.

Maka dari itu, untuk melindungi eks Penjara Koblen dan bangunan cagar budaya lainnya, Mahfudz meminta Pemkot Surabaya untuk meninjau ulang izin pengelolaan pasar buah itu. Jika memungkinkan, izin itu harus dicabut sebagai bentuk komitmen pemkot atas sejarah Kota Surabaya.

“Saya minta untuk ditinjau ulang, kalau bisa dicabut saja. Ini perkara sejarah. Kalau bangunan sejarah saja tak bisa dijaga, bagaimana menjaga amanah warga Surabaya?,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya