Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kabupaten Situbondo menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di tiga kelurahan dan enam desa zona merah Covid-19 wilayah tersebut.
Sembilan desa/kelurahan yang ditetapkan PPKM skala mikro itu, yakni Kelurahan Patokan dan Dawuhan, Kecamatan Kota Situbondo, Kelurahan Mimbaan dan Desa Curah jeru, Kecamatan Panji, Desa Sumberkolak dan Kilensari, Kecamatan Panarukan, Desa/Kecamatan Besuki, Desa Trigonco, dan Kecamatan Asembagus.
"Penerapan PPKM di sembilan desa/kelurahan akan dilakukan pengawasan secara ketat dan semua aktivitas warga akan dibatasi, seperti warga yang akan keluar masuk akan dicatat," ujar Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Situbondo, Syaifullah, di Situbondo, seperti dilansir dari Antara, Rabu (10/2/2021).
Advertisement
Penerapan PPKM dilakukan menyusul masih tingginya penyebaran Coronavirus di Situbondo, dan bahkan klaster perkantoran dilaporkan ada 549 Aparatur Sipil Negara terpapar Covid-19.
Ia menjelaskan, untuk sembilan desa/kelurahan itu masuk kategori penyebaran Covid-19 dengan jumlah aktif, baik pasien terkonfirmasi maupun meninggal dunia selama sepekan terakhir ini.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2.260 Kasus Covid-19
Syaifullah menambahkan, bagi ASN terpapar Covid-19 sebagian besar merupakan petugas tenaga kesehatan, baik di rumah sakit maupun puskesmas. Namun demikian, kata dia, sebagian dari tenaga kesehatan yang terpapar virus corona sudah dinyatakan sembuh.
Data sebaran Covid-19 Situbondo, hingga 9 Februari 2021 tercatat sebanyak 2.260 kasus, 58 pasien dalam perawatan, 2.035 pasien dinyatakan sembuh dan 167 orang di antaranya meninggal dunia.Â
Advertisement