Liputan6.com, Surabaya - Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menyatakan, ada 16 kabupaten dan kota di Jatim yang menerima SK Plh dari Gubernur Jatim, hari ini. Sementara untuk dua daerah lain di Jatim, yakni Pacitan dan Tuban akhir masa jabatannya masih April dan Juni 2021.
"Lalu kok cuma 16 tidak 17, yang satu kan Pak Hudiono Penjabat Bupati Sidoarjo. Sehingga belum memerlukan Plh. Beliau masih bertugas sampai Bupati definitif dilantik. Jadi a da 16 total," kata Emil, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga
Emil menyebut, jabatan Plh ini diprediksi hingga akhir Februari 2021. Namun yang terpenting adalah menunggu hasil keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Advertisement
"Yang penting ditunggu keputusan MK. Putusan MK mulai berdatangan sehingga rencana akhir bulan ini sudah bisa dilantik," terang dia.
Wagub Jatim juga menjelaskan, bahwa Plh melaksanakan tugas sehari-hari sebagai seorang kepala daerah. Salah satunya adalah mengatur jalannya birokrasi pemerintah kota. Namun, Plh dilarang melakukan pekerjaan yang sifatnya strategis baik itu personel, keuangan maupun terkait perizinan.
"Kita tadi ada penekanan khusus terkait itu. Jangan sampai pada saat Plh ini jangan sampai timbul hal-hal strategis," kata Emil Dardak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Plh Kota Surabaya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya. Penunjukan Plh berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur tertanggal 17 Februari 2021 tersebut, bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Surabaya yang berakhir pada Rabu (17/2/2021).
Penyerahan SK Plh dilaksanakan di Gedung Negara Grahadi Surabaya dan dipimpin oleh Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, Selasa (16/2/2021) malam.
Plh Wali Kota Surabaya, Hendro Gunawan saat ditemui usai menerima SK mengatakan, bahwa pada prinsipnya Plh ini untuk mengisi kekosongan jabatan antara masa jabatan wali kota periode 2016 - 2021 dengan wali kota terpilih.
"Selama masa jabatan yang kosong inilah dilaksanakan oleh Plh. Tugasnya untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari pemerintah kota. Tapi yang perlu digarisbawahi (Plh) tidak diperbolehkan melaksanakan kebijakan yang sifatnya strategis," kata Hendro.
Advertisement