Jerat Hukum Mati Mengancam Penjual dan Pembeli 3 Ribu Bom Ikan di Situbondo

Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka penjual dan pembeli bahan peledak jenis detonator berjumlah tiga ribu biji yang dilakukan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Feb 2021, 22:06 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2021, 22:06 WIB
Dua tersangka kasus bom ikan di Situbondo (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Dua tersangka kasus bom ikan di Situbondo (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Liputan6.com, Surabaya - Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka penjual dan pembeli bom ikan jenis detonator berjumlah tiga ribu biji yang dilakukan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo.

Dua tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.

"Transaksi jual beli bahan peledak tersebut dilakukan pada 15 Februari kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB, di Pelabuhan Jangkar, Situbondo," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/2/2021).

Penangkapan kedua tersangka bermula saat tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari penyelidikan tersebut, akhirnya petugas meringkus dua tersangka dan membawanya ke mako.

Modusnya, pelaku Mastur selaku pembuat dan penjual detonator yang merakit sendiri detonator sejumlah tiga ribu biji dan dipacking ke dalam 30 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji yang selanjutnya dipacking dalam kardus sehingga terlihat seperti paket. Yang dibawa dari Pulau Ra’as, Sumenep Madura ke Pelabuhan Jangkar.

"Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka," ucap Gatot.

Setelah sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo, lanjut Gatot, tiga ribu biji detonator diserahkan kepada tersangka Ahmadi sebagai pemesan dan pembeli.

"Untuk harga perbiji detonator senilai Rp 7 ribu, sehingga untuk tiga ribu biji harganya Rp 21 juta dan pembayaran melalui transfer," ujarnya.

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menambahkan, bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang. Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).

"Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut. Selain itu sistem kerja Detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive," ucap Arnapi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Residivis

"Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke laut akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing)," ucapnya.

Tersangka Mastur ini seorang Residivis kasus yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan saat ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilakukan penangkapan.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bahan peledak jenis Detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3.000 biji), dua unit Handphone.

Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang - undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya