NU Jatim Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo di Surabaya 

PWNU Jatim merasa kasus semacam ini perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan bagian dari perjuangan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang harus terus dikawal sampai kapanpun.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Mar 2021, 00:05 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 00:05 WIB
Wartawan Hitam Jakarta Kecam Kekerasan Polisi saat Unjuk Rasa di DPR
Wartawan melakukan aksi teatrikal tolak kekerasan jurnalis di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Mereka mengecam kekerasan terhadap jurnalis oleh kepolisian saat peliputan unjuk rasa di Gedung DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Surabaya - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengecam kasus kekerasan jurnalis Tempo  Nurhadi saat peliputan di Surabaya.  PWNU Jatim meminta polisi tak ragu mengusutnya dan meminta Dewan Pers mengawal proses hukum kasus tersebut sampai selesai.

"Kami mengecam setiap tindak kekerasan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang," kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdul Salam Shohib di Surabaya, Senin (29/3/2021).

PWNU Jatim merasa kasus semacam ini perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan bagian dari perjuangan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang harus terus dikawal sampai kapanpun.

"Gus Dur telah memperjuangka  agar pers mendapat kebebasan berekspresi dan menyuarakan aspirasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi setelah sekian lama terbelenggu dalam kekuasaan rezim. Jangan sampai kembali lagi ke masa kelam," ujar pria yang akrab disapa Gus Salam ini.

Untuk itu, PWNU Jatim juga mendukung Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya yang bergerak cepat melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur agar diusut tuntas. 

Jika diperlukan, PWNU Jatim juga siap memberikan dukungan dengan menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Jatim untuk turut mengawal penyelesaian kasus ini.

"Kami juga mendorong agar kepolisian bersikap profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat sebagian pelakunya diduga aparat penegak hukum," kata Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang ini.

Gus Salam juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers. Kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik tidak boleh terulang. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polda Janji Usut

 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah menerima laporan peristiwa kekerasan terhadap jurnalis Tempo itu.

“Laporannya di SPKT Polda Jatim sudah diterima. Akan ditindaklanjuti dan akan diproses,” kata Gatot saat di Malang, Minggu, 28 Maret 2021.

Menurutnya, peristiwa itu mendapat perhatian. Kepolisian siap menjadwalkan pemeriksaan. Namun belum diputuskan apakah pengusutan kasus itu bakal menggandeng institusi negara lainnya atau tidak.

“Sekarang kan baru masuk SPKT, jadi belum tahu (melibatkan institusi lain atau tidak). Masih menunggu hasil pemeriksaan nanti,” ujar Gatot.

Pada Sabtu (27/3/2021), jurnalis Tempo Nurhadi diduga dianiaya saat berupaya mencari konfirmasi dari bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang ditangani KPK. 

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) kompleks markas Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya. 

Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang m tugas jurnalistik, para pengawal Angin diduga tetap memberikan perlakukan yang mengarah pada penganiayaan terhadap Nurhadi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya