Kencan Satu Malam Berujung Petaka, Boking Wanita Dapatnya Waria

Kennedy mengatakan, di dalam kamar hotel tidak hanya satu, melainkan tiga waria yang memukul serta merampas handphone milik korban

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Mar 2021, 12:14 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 12:14 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi Foto

Liputan6.com, Surabaya - ES (32) warga Banyuwangi, tengah bernasib sial. Hendak kencan satu malam dengan seorang wanita yang dipesannya melalui media sosial. Namun bukannya mendapatkan apa yang diinginkannya, dia malah tertipu dan dianiaya tiga waria.

Kapolsek Genteng Surabaya, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, korban saat itu memesan seorang wanita bookingan di aplikasi michat dan janjian bertemu disalah satu kamar di salah satu hotel di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

"Dari aplikasi tersebut, korban deal dengan wanita tersebut dengan tarif Rp 1,5 juta. Setelah deal, keduanya pun bertemu. Korban mengurungkan niatnya karena foto wanita yang berada di dalam kamar hotel berbeda. Di dalam ternyata seorang waria," ujarnya, Senin (29/3/2021).

Kennedy mengatakan, di dalam kamar hotel tidak hanya satu, melainkan tiga waria yang memukul serta merampas handphone milik korban yang berisi surat-surat berharga dan uang sebesar Rp 1,5 juta.

"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, akhirnya kami mengamankan tiga pelaku yakni, AP (24), D (23) dan MA (27)," ucapnya.

Kennedy menambahkan, jika para pelaku menipu korban dengan menggunakan foto seorang wanita di aplikasi michat. Kemudian korban dikeroyok oleh para pelaku.

Saksikan video pilihan di bawaha ini:

Foto Palsu

"Pakai foto palsu di michat, jadi janjian sama korban. Terus di lokasi mereka datang duluan baru korban. Ada tiga orang, habis itu korban dikeroyok. Duit korban diambil Rp 1,5 juta," ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan dari hasil pendalaman, ketiga pelaku sudah dua kali melakukan aksi yang sama.

"Pengakuan sudah dua kali, ngakunya di Surabaya semuanya," ucapnya.

Sutrisno menegaskan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat handphone, uang senilai Rp 1,5 juta dan rekaman CCTV. "Ketiga pelaku terancam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya