Kasus Jurnalis Nurhadi, Polisi Akan Periksa Redaktur Tempo dan Dewan Pers

Fatkhul juga menanggapi banjir dukungan dari sejumlah tokoh dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis seperti yang menimpa Nurhadi ini. Salah satunya dari mahfud Md.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Apr 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 20:30 WIB
Kekerasan Jurnalis
Forum Wartawan Tuban menggelar aksi solidaritas terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban penganiayaan saat bertugas. (Liputan6.com/ Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Surabaya - Penasihat hukum jurnalis Tempo Nurhadi, Fatkhul Khoir mengungkapkan, perkembangan penyelidikan saat ini, penyidik berencana mengundang sejumlah redaktur Tempo untuk dimintai keterangan.

"Selain itu, penyidik juga akan meminta pendapat dari Dewan Pers," ujar pria yang juga sebagai koordinator advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis ini, Selasa (6/4/2021).

Fatkhul juga menanggapi banjir dukungan dari sejumlah tokoh dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis seperti yang menimpa Nurhadi ini. Salah satu dukungan disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, beberapa waktu lalu.

“Saya kira dukungan itu jangan sampai hanya sebatas statemen, karena yang perlu kita tekankan, sebagaimana kita tahu pers adalah salah satu pilar demokrasi. Kalau ini runtuh, maka demokrasi lumpuh,” ucapnya.

“Kami minta Mahfud MD tidak cukup hanya mendesak, tetapi juga mendorong para pelaku dan aktor intelektualnya dibawa ke pengadilan,” ujar Fatkhul.

Dari beberapa kali pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Nurhadi dan saksi kunci, Fatkhul menilai penyidik masih terbata-bata dalam menangani perkara-perkara delik pers. Dia berharap, komitmen pemerintah untuk mendesakkan perlindungan terhadap jurnalis dibuktikan dengan adanya pemahaman yang utuh soal delik pers di tingkat penyidik kepolisian.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perlu Desk Khusus

“Polisi harus punya semacam desk khusus yang menangani perkara-perkara jurnalistik. Pengetahuan delik pers ini harus diperkuat di semua penyidik, agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers ditangani menggunakan pasal UU Pers. Selama ini, banyak yang delik persnya dihilangkan, hanya memakai pasal penganiayaan saja misalnya,” ucapnya.

Sementara itu, koordinator hubungan media Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Eben Haezer berharap agar pendapat yang nantinya diberikan oleh Dewan Pers akan memperkuat penggunaan delik pers dalam kasus ini.

“Dewan Pers, sesuai dengan siaran persnya telah menyatakan berkomitmen terhadap perkara ini. Kami berharap, nanti Dewan Pers akan berbicara bagaimana yang sebenarnya,” ujar Eben.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya