Liputan6.com, Surabaya - Ombudsman Jawa Timur menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi jual beli proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, hampir 3 bulan belum ada titik terang kejelasannya siapa saja yang bakal menjadi tersangka.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jawa Timur, Achmad Khoiruddin mengatakan, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Irwasda Polda Jatim setelah mengetahui adanya kasus tersebut.
"Terkait laporan dugaan kasus korupsi ini, kebetulan tadi saya sampaikan langsung ke Irwasda dan melalui kabag humasnya pak Fathoni," kata Khoiruddin kepada Liputan6.com, seusai pihaknya bertemu dengan sejumlah aparat penegak hukum di Mapolda Jatim, Rabu (7/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, dalam penanganan dugaan kasus korupsi diperlukan dorongan agar ada percepatan dalam penyelesaian aduan masyarakat. Serta pihaknya jika mengetahui, juga akan berupaya mencegah terjadinya mal administrasi dalam pelayanan publik setempat.
"Berhubungan dengan aparat penegak hukum, Ombudsman melalui pak ketua sejak tahun 2000, kita juga sudah ada nota kesepahaman," terang Khoiruddin.
Dia menjelaskan, biasanya terkait dengan kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, bentuknya sudah ada nomor laporan polisi. Untuk dapat pula menyelesaikan hal tersebut, Ombudsman bisa turut terlibat jika ada perjanjian kerjasama (PKS).
"Kalau di Jatim, kita menindaklanjuti nota itu ketika sudah ada PKS. Jadi kebetulan hari ini saya untuk melakukan PKS atas tindaklanjut dari nota kesepahaman Ombudsman RI dengan bapak Kapolri," jelas Khoiruddin.
Lebih lanjut, bahwa untuk mempercepat aduan resmi masyarakat yang sampai lama penyelesaiannya, kedepan akan ada sistem yang mengatur.
"Jadi di sini di kelola Irwasda Jatim. Untuk sementara, Irwasda nanti akan minta Kapolres Bojonegoro," kata Khoiruddin.
Simak video pilihan berikut ini:
Disorot ICW
Sebelumnya, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni juga turut mengkritisi sikap aparat penegak hukum yang terkesan tertutup dengan awak media, soal perkembangan kasus dugaan korupsi jual beli proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro.
Dewi mengatakan, kasus ini harus diusut tuntas agar tidak terjadi penyimpangan dalam perkara di daerah yang terkenal dengan kota lumbung energi nasional. Serta agar tidak jadi preseden buruk kedepannya.
"Harus diusut tuntas dan ada transparansi informasi perkembangan kasusnya, sehingga publik juga turut mengawasi," tegasnya.
Kaitannya dengan kasus korupsi di ruang lingkup sektor pendidikan, ICW mendorong agar pihak pemangku kepentingan yang menangani kasus untuk lebih serius.
"Apalagi jika kasus ini diduga melibatkan anggota DPRD dan Kadisdik yang punya kuasa anggaran, mengingat masa Covid-19 adalah masa darurat sehingga penggunaan anggaran harus tepat sesuai kebutuhan," ujar Dewi.
Advertisement
Respons yang Menangani Kasus
Sementara itu Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto saat dihubungi mengaku dirinya sedang menjalani ujian di Polda. Terkait perkembangan kasus, dirinya meminta awak Liputan6.com untuk berkomunikasi secara langsung dengan anggotanya yang menangani kasus tindak pidana korupsi.
Dihubungi terpisah, Kepala Unit II Tindak Pidana Korupsi Polres Bojonegoro, Aipda Agus Setywan mengatakan, terkait kasus korupsi prosesnya tidak bisa langsung cepat karena butuh klarifikasi sejumlah pihak.
Dia mengaku, bahwa akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinannya sebelum memberikan informasi perkembangannya secara detail ke awak media.
"Mohon waktunya ya, ini pak Kasat tak telfon belum diangkat. Nanti saya kabari," Agus memungkasi.