Polisi: Ada Sesesuaian Keterangan di Kasus Pelecehan Seks Dosen Unej ke Keponakan

Satreskrim Kepolisian Resor Jember memeriksa dosen Universitas Jember terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Apr 2021, 11:14 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 11:14 WIB
Ilustrasi
Semua pihak harus memberantas kasus pelecehan seksual yang kian marak terjadi. Apa yang bisa kita lakukan?

Liputan6.com, Surabaya - Satreskrim Kepolisian Resor Jember memeriksa dosen Universitas Jember (Unej) terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

"Dari hasil pemeriksaan sementara ada kesesuaian keterangan antara pengakuan pelapor dengan terlapor," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Iptu Diyah Vitasari di Mapolres Jember, Kamis (8/4/2021).

Menurutnya, ada lima orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan pelecehan seksual dosen Unej, yakni pelapor, terlapor yang kini statusnya masih menjadi saksi, dan tiga orang saksi lainnya yang diduga mengetahui kasus tersebut.

"Dua alat bukti terkait dugaan kasus itu sudah dinilai cukup, namun kami belum bisa memastikan apakah statusnya ditingkatkan ke penyidikan atau tidak karena masih akan mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lima saksi tersebut, PPA Polres Jember akan melakukan gelar perkara kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen Unej terhadap anak di bawah umur untuk menentukan apakah saksi terlapor statusnya bisa menjadi tersangka.

"Dalam kasus pencabulan itu ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun karena melanggar pasal 82 ayat 2 jo pasal 76e UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berharap Cepat Ditindak

Sementara kuasa hukum korban dari LBH Jentera, Yamini, mengatakan pihaknya berharap aparat kepolisian bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum dosen Unej.

"Korban adalah anak-anak karena masih berusia 16 tahun, sehingga kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya seorang dosen Unej dilaporkan ke Polres Jember karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang tinggal serumah dengan dalih melakukan terapi kanker payudara. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya